
KAB. SERANG – Guru honorer di salah satu SMP di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, berinisial DB (33), diduga mencabuli siswa laki-lakinya sendiri sebanyak empat kali.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap DB di rumahnya di Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, pada Senin (13/10/2025) malam.
Polisi bertindak setelah keluarga korban melapor ke Polres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, penyidik memeriksa yang bersangkutan secara intensif di Mapolres Serang,” ujar Condro, Selasa (14/10/2025).
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan DB melakukan aksinya empat kali di lingkungan sekolah, terutama saat kegiatan ekstrakurikuler. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan tindakan cabul.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul karena dorongan nafsu,” kata Condro.
Condro juga menjelaskan, DB memiliki penyimpangan orientasi seksual dan menyukai sesama jenis.
“Pelaku mengaku memiliki kelainan orientasi seksual. Ia merasa tertarik pada anak laki-laki,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban yang tidak terima langsung melapor ke Polres Serang pada Rabu (8/10/2025).
Setelah menerima laporan, Iptu Iwan Rudini bersama Unit PPA melakukan penyelidikan dan menangkap DB di kediamannya.
Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Kami membuka peluang adanya korban tambahan dan akan terus mengembangkan penyelidikan,” tambah Condro.
Condro menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Polres Serang akan menindak siapa pun yang melakukan kekerasan atau kejahatan seksual,” tegasnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd