
SERANG — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim, membacakan pembelaan pribadinya dalam sidang kasus dugaan permintaan proyek Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (13/10/2025).
Dalam pledoinya, Salim menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta proyek senilai Rp5 triliun seperti yang dituduhkan jaksa.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
“Saya menghadapi dakwaan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Demi Allah, saya tidak pernah melakukan perbuatan itu,” tegas Salim di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hasanudin.
Salim menyatakan selama persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya melakukan pemerasan baik secara lisan maupun tulisan. Ia juga menegaskan bahwa korban, Lin Yong, Site Manager PT China Chengda Engineering (CCE), mengaku tidak pernah merasa terancam.
“Lalu di mana letak pemerasan dan kekerasan itu, Yang Mulia? Jika pihak yang disebut korban saja tidak merasa menjadi korban, maka tuduhan ini runtuh dengan sendirinya,” ujarnya.
Terkait dakwaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Salim menolak tudingan itu. Ia menegaskan bahwa ajakan kepada pengurus dan organisasi lain untuk datang ke PT CAA bukan untuk melakukan pemerasan.
Salim juga menolak tuduhan bahwa ia mengerahkan massa dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara. Ia menegaskan bahwa kehadiran sejumlah orang di lokasi bukan hasil hasutannya.
“Mengaitkan kehadiran mereka dengan hasutan saya adalah kesimpulan yang berlebihan dan tidak berdasar. Di lokasi kejadian tidak ada kerugian, perusakan, atau kekacauan. Semua berjalan damai,” katanya.
Dengan pertimbangan itu, Salim meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.
“Saya memohon kebijaksanaan dan hati nurani majelis hakim untuk melihat perkara ini secara utuh. Bebaskan saya, Yang Mulia. Izinkan saya kembali berkumpul dengan keluarga dan melanjutkan pengabdian untuk masyarakat Cilegon,” pintanya.
Terdakwa Lain Juga Minta Keringanan Hukuman
Seperti Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja juga meminta hakim membebaskannya. Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit meminta hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Kuasa hukum Rufaji, Rendi Mandalika, menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai kliennya melanggar Pasal 368 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
Menurut Rendi, pasal yang lebih tepat ialah Pasal 335 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kami memohon majelis hakim memutus perkara ini dengan hukuman yang seringan-ringannya,” kata Rendi.
Sementara itu, Zul Basit, satu-satunya terdakwa tanpa kuasa hukum, membacakan pembelaannya sendiri sambil menangis. Ia meminta maaf, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Pada pertemuan 9 Mei 2024, saya tidak melakukan perusakan, juga tidak meminta atau memaksa uang maupun proyek senilai Rp5 triliun. Saya memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan bahwa saya tulang punggung keluarga yang harus menafkahi anak dan istri,” ujarnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Gilang Fattah