Beranda Hukum Polres Serang Bekuk 9 Pelaku Kejahatan dari 3 Kasus Berbeda

Polres Serang Bekuk 9 Pelaku Kejahatan dari 3 Kasus Berbeda

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menunjukkan barang bukti kejahatan. (Adef/bantennews)

KAB. SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil membekuk sembilan pelaku kejahatan dari berbagai kasus di wilayah hukum Kabupaten Serang.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, para pelaku yang ditangkap terlibat dalam tiga jenis tindak pidana, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta perusakan fasilitas perusahaan.

“Dalam lima hari kerja, kami berhasil mengamankan sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda. Ini bukti komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Condro dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat (10/10/2025).

Dua pelaku curanmor lintas provinsi berinisial MF (24) dan SH (20), warga Cikarang, Kabupaten Lebak, ditangkap usai mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Kragilan. Saat dilakukan pengembangan kasus, kedua pelaku yang diketahui kerap membawa soft gun dan golok sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan keduanya menggunakan timah panas.

“Keduanya membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres.

Selain itu, Satreskrim Polres Serang juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh tiga pelaku, yakni FA (24) dan AYA (20), warga Cikarang, serta SY (31), warga Warung Jadi, Kota Serang. Ketiganya diketahui merupakan spesialis pembobol rumah kosong dan kontrakan. Mereka menjalankan aksinya dengan cara membongkar jendela dan membawa kabur barang berharga milik korban.

“Pelaku kami tangkap bersama sejumlah barang bukti hasil curian dan peralatan yang digunakan untuk membobol rumah. Kini mereka ditahan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Condro.

Empat pelaku lainnya diringkus atas kasus perusakan fasilitas sebuah perusahaan di kawasan industri Kecamatan Kibin. Mereka masing-masing berinisial CC (26), KS (35), YY (27), dan WY (27), warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Aksi brutal tersebut dipicu oleh kekesalan CC yang diberhentikan dari perusahaan tempatnya bekerja setelah kontraknya habis. Tak terima, ia kemudian mengajak tiga rekannya melakukan perusakan terhadap sejumlah aset perusahaan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :  Polres Serang Amankan Puluhan Anak Jalanan

“Akibat perbuatan para pelaku, perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp30 juta,” ungkap Condro.

Kapolres menegaskan Polres Serang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukumnya.

“Saya tegaskan, hentikan segala bentuk kejahatan. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Penulis: Ade Faturohman
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd