
SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Moch Sahroni (24) dan Jaka Hermadi (34) atas kasus pengeroyokan yang menewaskan Fahrul Abdilah pada 15 April 2025.
Aksi tersebut mereka lakukan bersama dua anggota TNI Korem 064 Maulana Yusuf, Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole.
Majelis Hakim yang dipimpin Rendra mengatakan, keduanya terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun,” kata Rendra saat membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Kamis (9/10/2025).
Mengenai keadaan yang memberatkan vonis, Hakim menilai, perbuatan keduanya menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.
Sedangkan keadaan meringankan, para terdakwa mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya.
Selama persidangan, mereka bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan secara jujur sehingga tidak menghambat jalannya proses hukum.
Selain itu, keduanya belum pernah memiliki catatan hukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Telah ada permintaan maaf secara kekeluargaan dan itikad baik dari para terdakwa kepada pihak korban,” ujar Rendra.
Vonis 6 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dihukum 9 tahun penjara.
Bahkan, vonis tersebut juga lebih berat dibanding dua anggota TNI, Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole, yang hanya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Usai mendengarkan vonis hakim, kedua terdakwa dan JPU Ayu mengatakan menerima putusan. “Menerima yang mulia,” ujar Ayu.
Kronologi Pengeroyokan
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekura pukul 02.30 WIB, di depan Bank Banten, dekat Bank BJB Cabang Serang, Jalan Veteran, Cipare, Kota Serang.
Para terdakwa dan rekan-rekannya menghabiskan malam dengan minum minuman keras di sejumlah tempat hiburan.
Dalam kondisi mabuk, mereka terlibat cekcok dengan pengemudi Honda Jazz putih berknalpot brong bernama Alif Khaerullah alias Bolip.
Jaka Hermadi turun dari mobil, menendang pintu mobil Bolip, lalu memukul tangan kanannya. Keributan semakin besar dan melibatkan banyak orang. Fahrul yang berusaha melerai justru menjadi sasaran pengeroyokan.
Para pelaku memukulnya berkali-kali, menginjak tubuhnya, lalu menghantam kepala dan wajahnya dengan helm KYT berwarna kuning hingga ia terkapar.
Hasil visum RSUD Banten menunjukkan luka terbuka di kepala, memar, dan pendarahan otak. Fahrul sempat mendapat perawatan intensif, namun meninggal dunia.
Dokter forensik RS Bhayangkara Banten menyimpulkan korban meninggal akibat cedera otak berat dari pukulan benda tumpul.
Para pelaku juga memukul Herlangga, Zatmiko, Budiharjo, dan seorang perempuan bernama Nabilla Ramadhanti hingga pingsan. Setelah Fahrul tergeletak tak sadarkan diri, mereka kabur dan melanjutkan pesta ke tempat hiburan malam Alexa.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd