Beranda Pemerintahan Buang Sampah Tanpa Izin, Bupati Lebak Ancam Proses Secara Hukum

Buang Sampah Tanpa Izin, Bupati Lebak Ancam Proses Secara Hukum

Truk pengangkut samoah milik DLH Kabupaten Serang membuang sampah di Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya angkat bicara terkait adanya pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke wilayah Blok Situ Girang, Kampung Cikeuyeup, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Hasbi mengaku sangat menyayangkan tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang yang dianggap terlalu berani membuang sampah ke Kabupaten Lebak tanpa izin.

Tindakan tersebut jelas telah melanggar aturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah.

“Kita sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP Kabupaten Lebak untuk segera menutup area pembuangan sampah tersebut,” kata Hasbi kepada awak media, Kamis (9/10/2025).

Ia mengungkapkan, pembuangan sampah secara terbuka, di mana sampah hanya dibuang begitu saja di suatu lokasi tanpa pengamanan atau perlakuan khusus.

Sehingga menimbulkan dampak negatif seperti pencemaran udara, tanah, dan air, serta risiko kesehatan bagi masyarakat dan lingkungan, itu sama dengan merusak lingkungan.

“Pembuangan sampah secara open dumping tersebut dilarang keras berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Seharusnya, sampah tersebut dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat melalui Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST),” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemkab Lebak sangat menyesalkan dengan sikap Pemkab Serang yang berani dan dianggap tidak memahami aturan dan tidak berkoordinasi dulu sebelum membuang sampah ke wilayah Lebak.

‎“Padahal sudah saya tegaskan dalam pertemuan kepala daerah di kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu, bahwa Lebak menolak pembuangan sampah dari Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Hasbi menambahkan, jika kejadian serupa kembali terjadi, Pemkab Lebak tidak akan segan-segan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melibatkan aparat kepolisian.

‎“Seharusnya Pemkab Serang dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, serta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting antar daerah dalam menjaga lingkungan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kodim 0603/Lebak Gelar Doa Bersama dan Peduli Bencana Tanah Air

Diberitakan sebelumnya, warga di kedua Desa yakni Desa Margatirta dan Desa Gununganten dihebohkan dengan adanya 5 truk dari DLH Kabupaten Serang yang membuang sampah ke wilayah Kabupaten Lebak tanpa adanya koordinasi dengan Pemkab Lebak.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd