Beranda Hukum Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkomsigma Bantah ada Kerugian Negara

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkomsigma Bantah ada Kerugian Negara

Sidang kasus korupsi proyek fiktif PT Telkomsigma di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kuasa hukum terdakwa korupsi proyek fiktif Telkomsigma, John Girsang membantah adanya kerugian negara pada perkara korupsi tersebut.

Bantahan dari kuasa hukum Direktur Utama PT Prakarsa Nusa Bakti (PT PNB) Roberto Pangasian Lumban Gaol, sekaligus membantah pemberitaan BantenNews.co.id yang berjudul “Empat Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif PT Telkomsigma yang Rugikan Negara Rp282 Miliar Divonis 1 Tahun Penjara”.

Jhon mengatakan, ia keberatan dengan judul pemberitaan tersebut karena katanya seluruh kerugian negara yang disebut dalam dakwaan JPU KPK sudah dibayar lunas sebelum audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia juga mengatakan, kliennya tidak didakwa melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu majelis hakim katanya tidak menghukum Roberto untuk membayar pidana uang pengganti.

“Hubungan Hukum PT PNB melakukan pembelian ke PT SCC (dahulu PT Telkomsigma) dengan sistem pembayaran cicilan bertahap dan disetujui para pihak.” ujar Jhon kepada BantenNews.co.id, Kamis (9/10/2025).

Jhon juga menjelaskan, dari fakta persidangan tidak pernah ada pertemuan antara Roberto dan pejabat PT SCC pada tahun 2016 atau 2017 untuk membicarakan proyek.

“Putusan perdata telah memiliki kekuatan hukum tetap (atau) inkracht bahwa perjanjian PT PNB dan PT SCC adalah sah dan mengikat sehingga menjadi petunjuk bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan perjanjian sah secara keperdataan. Kedudukan (terdakwa) Afrian adalah freelance PT SCC,” tuturnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd