Beranda Hukum Ajukan Eksepsi, Pengusaha Terdakwa Kasus Pengelolaan Sampah di DLH Tangsel Minta Dibebaskan

Ajukan Eksepsi, Pengusaha Terdakwa Kasus Pengelolaan Sampah di DLH Tangsel Minta Dibebaskan

Suasana sidang lanjutan kasus sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra)

SERANG – Salah seorang terdakwa korupsi pengelolaan dan pembuangan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, Sukron Yuliadi Mufti (54) mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Eksepsi Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) itu dibacakan oleh kuasa hukumnya Hutomo Daru Pradipta dan Adnan Shoheh Soebahagia dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (8/10/2025).

Dalam eksepsinya, Hutomo dan Adnan menyebut surat dakwaan yang disusun JPU tidak memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap. Mereka menilai jaksa tidak mampu dan seperti kebingungan.

Dakwaan yang terhadap Sukron juga disebut prematur dan cacat formil karena JPU tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses investigasi dan penghitungan kerugian keuangan negara. Padahal, menurut mereka, BPK adalah lembaga yang secara konstitusional berwenang menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Apabila Majelis berpegang pada pandangan bahwa kewenangan penentuan kerugian negara masih berada (konstitusional) terutama pada BPK, maka ketiadaan penetapan atau konfirmasi oleh BPK menjadikan dakwaan prematur,” kata Hutomo.

Hutomo juga menuturkan, perkara ini merupakan perjanjian kontraktual antara pihak swasta dan instansi pemerintah sehingga potensi kerugian yang timbul merupakan risiko keperdataan sehingga bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hutomo meminta kepada majelis hakim agar eksepsi tersebut diterima serta memerintahkan JPU untuk menghentikan perkara ini.

“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, menangani dan mengadili perkara a quo sekiranya berkenan menjatuhkan putusan sela yang amarnya berbunyi memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan dan mengeluarkan Terdakwa Sukron Yuliadi Mufti dari penahanan,” ucapnya.

Selain Sukron, terdakwa lainnya eks Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel, Zeky Yamani (44) juga mengajukan eksepsi yang isinya hampir sama dengan Sukron yang menyebut dakwaan JPU obscuur libel atau tidak cermat.

Baca Juga :  Tumpukan Sampah Hambat Aliran Sungai Ciputat, Ini Kata DLH Tangsel

“Surat dakwaan tersebut kehilangan dasar hukum yang sah, tidak memenuhi syarat formil maupun materil dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum serta tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut,” ujar kuasa hukum Zeky.

Usai pembacaan eksepsi kedua terdakwa, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari jaksa atas eksepsi mereka.

Diketahui Sukron dan Zeky menjadi terdakwa bersama Eks Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman (52) dan Kabid Kebersihan, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa (35) dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.

Berdasarkan dakwaan jaksa, proyek senilai Rp75,9 miliar itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar karena pekerjaan pengelolaan sampah itu tidak dikerjakan oleh Sukron selaku pihak swasta.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Gilang Fattah