Beranda Hukum Eks Bendahara Desa Sukamenak Kabupaten Serang Didakwa Korupsi Dana JUT Rp100 Juta

Eks Bendahara Desa Sukamenak Kabupaten Serang Didakwa Korupsi Dana JUT Rp100 Juta

Eks Bendahara Desa Sukamenak, Kabupaten Serang, Pajtudin saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Mantan Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang bernama Pahrudin (40) didakwa melakukan korupsi penyelewengan dana bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian sebesar Rp100 juta.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa ataupun orang lain sebesar Rp100 juta,” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/10/2025).

Pahrudin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 serta Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Endo mengatakan perbuatan Pahrudin berawal dari pertemuannya dengan Asep Mulyana, Kaur Keuangan Desa Sinamukti yang memberitahu adanya bantuan program JUT dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2022.

Pahrudin kemudian memilih kelompok tani (Poktan) Gelatik sebagai pengusul bantuan tersebut dari Desa Sukamenak.

Ia sendiri yang membuat proposal pengajuan bantuan tanpa izin dan tandatangan dari Suherman selaku Ketua Poktan Gelatik.

“Permohonan bantuan jalan usaha tani tersebut ditujukan kepada Bupati Kabupaten Serang serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang,” ujar Endo.

Dalam proposal pengajuan itu, terdakwa Pahrudin mencantumkan nama Baharudin sebagai koordinator Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) tanpa sepengatahuan orang tersebut.

Pada 12 Desember 2022, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang menerima surat keputusan tentang penetapan penerima bantuan JUT tahun yang salah satunya adalah Poktan Gelatik.

Dana bantuan dari Kementerian Pertanian sebesar Rp100 juta kemudian masuk ke rekening UPKK Gelatik dan oleh Pahrudin langsung ia tarik tanpa memberitahu Suherman selaku Ketua Poktan Gelatik.

“Sampai dengan batas waktu pekerjaan pembangunan jalan usaha tani selesai tanggal 31 Desember 2022, jalan usaha tani di Kampung Parakan, Desa Sukamenak tidak dilakukan pembangunan oleh terdakwa dan uang masih tetap dalam penguasaan terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga :  Rekening PT EPP Diblokir, Saksi Bank BJB Buka Fakta di Sidang Tipikor Serang

Agar tidak diketahui bahwa uang itu ia selewengkan, Pahrudin memalsukan laporan pertanggungjawaban dengan cara menyerahkan KTP kepada Asep untuk dibuatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran bantuan jalan usaha tani tersebut.

“Tindakan terdakwa yang menguasai dana bantuan JUT tahun anggaran 2022 dari Kementerian Pertanian dan tidak mempergunakan dana bantuan JUT untuk pembangunan paving block di Kampung Parakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Endo.

Usai mendengarkan dakwaan tersebut, Pahrudin melalui kuasa hukumnya mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi yang dipanggil JPU.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd