Beranda Hukum Kasus Lakalantas Mahasiswi Untirta Berakhir Damai, Yosmaida Dihukum Mengajar Sebulan

Kasus Lakalantas Mahasiswi Untirta Berakhir Damai, Yosmaida Dihukum Mengajar Sebulan

Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja (kanan) memberikan surat penghentian penuntutan kepada Yosmaida. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjatuhkan sanksi sosial kepada Yosmaida Sophia Saldina (20), mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), berupa kewajiban mengajar selama satu bulan. Sanksi ini menjadi akhir dari kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat menyeretnya sebagai tersangka.

Damai Lewat Restorative Justice

Yosmaida dan korban bernama Hasanudin sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada 23 September 2025. Kejaksaan Agung kemudian menyetujui hasil perdamaian itu dan mengeluarkan surat penghentian penuntutan.

Kejari Serang menyerahkan surat keputusan tersebut secara langsung kepada Yosmaida pada Senin (6/10/2025). Dengan keputusan itu, Kejari resmi menghapus status tersangka yang melekat padanya sejak 8 Agustus 2025.

“Kejagung sudah menyetujui RJ ini. Kami membuat ketetapan penghentian penuntutan dan hari ini kami serahkan kepada Yosmaida. Perkara ini selesai,” ujar Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja.

Bayar Ganti Rugi dan Wajib Mengajar

Punia menjelaskan, keluarga Yosmaida membayar Rp5 juta kepada Hasanudin sebagai bagian dari kesepakatan damai. Meski bebas dari jeratan hukum, Yosmaida tetap harus menjalani sanksi sosial dengan mengajar di salah satu PAUD di Kota Serang selama sebulan di bawah pengawasan Kejari.

“Karena Yosmaida masih mahasiswi dan tidak keberatan mengajar, kami menetapkan sanksi mengajar dua kali seminggu selama satu bulan,” tutur Punia.

Jika Yosmaida tidak menjalankan kewajiban itu, Kejari berhak mencabut surat keputusan pembebasannya. Kejari juga akan mengembalikan motor milik Yosmaida yang sebelumnya disita sebagai barang bukti.

“Kami ingin memulihkan hubungan antara kedua pihak. Itu tujuan utama dari restorative justice,” tambahnya.

Lega Setelah Bebas dari Status Tersangka

Yosmaida mengaku lega setelah bebas dari status tersangka yang sempat membebani mentalnya. Ia berterima kasih kepada pihak kampus, BEM, dan seluruh pihak yang mendukung selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  KY Usulkan 19 Hakim Nakal Dijatuhi Sanksi

“Sempat berat secara mental, tapi hidup harus terus berjalan. Saya memilih menjalani prosesnya, dan akhirnya kesabaran itu membuahkan hasil,” ujarnya.

Kronologi Kecelakaan

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 22 April 2025 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan Ciwaktu, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang. Saat itu, Yosmaida mengendarai sepeda motor sambil membonceng temannya dari arah Sumurpecung menuju lampu merah Ciceri. Ia melaju di tengah marka jalan untuk menghindari deretan mobil yang terparkir.

Dari arah belakang, motor yang dikendarai Hasanudin bersama penumpangnya menyenggol setang kanan motor Yosmaida hingga keduanya terjatuh. Yosmaida mengalami luka lecet di wajah, sedangkan Hasanudin mengalami luka berat dan warga membawanya ke RS Sari Asih.

Polresta Serang Kota kemudian menetapkan Yosmaida sebagai tersangka pada 8 Agustus 2025 setelah Hasanudin melaporkan peristiwa itu ke polisi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.

Penulis: Audindra

Editor: TB Ibnu Rushd