SERANG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Serang mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota. Selain pengawasan kualitas makanan, terdapat aturan tegas bahwa makanan MBG tidak boleh dibawa pulang oleh siswa.
Kepala Seksi Penerimaan Peserta Didik dan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar (Kasi PDPKSD) Dindikbud Kota Serang, Ade Rahmawati, menegaskan seluruh makanan MBG wajib dikonsumsi di sekolah.
“Tidak boleh dibawa pulang. Semua makanan cukup dimakan di sekolah. Habis atau tidak habis, harus ditinggalkan di food tray. Dari situ bisa dilihat sebagai bahan evaluasi dapur MBG, terutama jika banyak makanan tersisa,” jelas Ade, Kamis (2/10/2025).
Ia menuturkan, aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Masa konsumsi makanan MBG hanya berkisar 4–5 jam setelah dimasak. Jika dikonsumsi lebih dari itu, makanan berisiko besar menimbulkan keracunan.
“Misalnya, makanan yang disajikan pukul 07.00 sudah tidak layak dikonsumsi setelah lewat pukul 12.00. Kalau dibawa pulang lalu dimakan anak pukul 15.00 sore, risikonya bisa sangat berbahaya,” tegasnya.
Ade menyebutkan, dengan sistem makan di sekolah, pihak penyelenggara bisa mengawasi langsung keamanan dan kebersihan konsumsi siswa. Selain itu, kebijakan tersebut juga memastikan makanan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan program, yakni menambah gizi siswa saat jam belajar.
“Kalau dibawa pulang, kami tidak bisa lagi memastikan kualitasnya. Karena itu tanggung jawabnya besar, dan kami tidak ingin ada anak yang sakit gara-gara salah konsumsi,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi saat menyidak MBG di SDN 02 Kota Serang menekankan pentingnya pengawasan berlapis. Ia memastikan Pemkot akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, aparat penegak hukum, hingga unsur TNI dalam pengawasan.
“Jangan sampai ada isu keracunan di Kota Serang. Karena itu, kita lakukan langkah pencegahan lebih dulu,” ujarnya.
Ia berharap program MBG benar-benar memberikan makanan yang aman, higienis, dan bergizi, serta mendukung tumbuh kembang siswa secara optimal.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo
