Beranda Hukum Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, Tukang Kebun Jadi Dirops Perusahaan Pengelolaan Sampah

Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel, Tukang Kebun Jadi Dirops Perusahaan Pengelolaan Sampah

Eks Kepala DLH Tangsel Wahyutoni Lukman (kanan) usai aidang di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Wahyunoto Lukman (52) disebut menunjuk seorang tukang kebun menjadi Direktur Operasional (Dirops) suatu perusahaan untuk mengelola proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang seharusnya dikerjakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP).

Perusahaan itu bernama CV Bank Sampah Induk Rumpintama, didirikan pada Februari 2024. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, perusahaan ini sengaja dibentuk untuk mendukung aktivitas PT EPP yang sejak awal tak memenuhi syarat sebagai pemenang lelang.

Wahyunoto meminta Sukron Yuliadi Mufti pemilik PT EPP dan Agus Syamsudin untuk mendirikannya.

Selanjutnya Sulaeman, seorang tukang kebun di kediaman Wahyunoto yang kemudian ditunjuk sebagai Direktur Operasional (Dirops) CV Bank Sampah Induk Rumpintama.

“Guna mendukung kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel dengan dengan susunan direktur utama Agus Syamsudin (dan) Direktur Operasional, Sulaeman,” kata JPU Kejati Banten, Subardi saat membacakan dakwaan, Rabu (1/10/2025) kemarin.

Awalnya pada Mei 2024 ketika PT EPP diumumkan sebagai pemenang lelang pengangkutan dan pengelolaan 144.100 ton sampah senilai Rp75,9 miliar.

Pemenang lelang ditetapkan oleh pejabat kontrak DLH, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa (35), yang juga menjadi terdakwa bersama Wahyunoto.

Namun, sejak awal, PT EPP tak memiliki kelayakan. Perusahaan hanya punya tiga dump truck dari kewajiban minimal 40 unit, tanpa lahan maupun prasarana penunjang.

Agar bisa tetap mengerjakan kontrak, Wahyunoto kemudian mendorong pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama.

Ketika proyek harus dijalankan, PT EPP justru mengalihkan pekerjaan ke perusahaan itu. Pembayaran tetap mengalir.

Dari kontrak Rp75,9 miliar, sebanyak Rp25,2 miliar dialirkan dari PT EPP ke CV Bank Sampah Induk Rumpintama dalam periode Juni hingga Desember 2024.

Baca Juga :  Lagi, Warga Blokir Jalan Parameter Utara Bandara Soeta Tuntut Ganti Rugi

Praktik pengelolaan sampah ini berantakan. Pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah itu akhirnya benar-benar tidak bisa terlaksana karena CV Bank Sampah pun tidak bisa melakukan pekerjaan mereka akibat adanya penolakan dari warga.

Mendengar penolakan tersebut, Sukron segera menghubungi Wahyunoto. Wahyunoto lalu mengontak Rega Andriansyah, ASN Disdukcapil Kota Tangerang untuk mencarikan lahan pembuangan sampah. Mereka bertemu di rumah terdakwa Zeky Yamani, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel.

Akibatnya, sebagian sampah hanya dialihkan ke TPA Bangkonol di Pandeglang dan ke Regional Lulut Nambo di Bogor, di luar kontrak yang disepakati.

Kemudian dipilih lah lahan milik seorang bernama Mahpudin yang lokasinya terlelak di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin Kabupaten Tangerang.

Lahan itu sebetulnya bukan merupakan tempat pembuangan sampah sementara atau tempat pemrosesan akhir. Sampah yang diangkut ke sana berasal dari TPA Cipeuncang Kota Tangsel.

Zeky kemudian meminta Rp15 miliar kepada Sukron dengan alasan untuk membayar Mahpudin sebesar Rp9,3 miliar sebagai kompensasi penggunaan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah. Sisanya disebut akan dipakai untuk biaya koordinasi di lapangan.

“Faktanya saudara Mahpurdin hanya menerima uang jasa pembuangan sampah dari Zeky Yamani sebesar Rp1,3 miliar,” ucapnya.

Pengelolaan sampah akhirnya hanya dikerjakan sebagian, dengan membuang sampah ke PD PBM di TPA Bangkonol, Pandeglang, serta ke PT JBL di Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional Lulut Nambo, Bogor. Pola pembuangan itu tidak sesuai dengan kontrak awal dengan DLH Tangsel.

“Sukron Yuliadi Mufti selaku Direktur PT Ella Pratama Perkasa tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sehingga terjadi kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp21,1 miliar,” tuturnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd