Beranda Hukum Pura-pura Sakit Gigi, Petugas BBPOM Bongkar Penjualan Obat Setelan Ilegal di Apotek...

Pura-pura Sakit Gigi, Petugas BBPOM Bongkar Penjualan Obat Setelan Ilegal di Apotek Gama

Saksi saksi saat memberikan keterangan di sidang lanjutan obat setelan Apotek Gama. (Audindra/bantennews)

SERANG – Penyamaran seorang petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang dengan berpura-pura sakit gigi menjadi kunci terbongkarnya praktik penjualan obat setelan ilegal di Apotek Gama cabang Cilegon. Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (30/9/2025).

Kasus ini menyeret dua terdakwa, Lucky Mulyawan Martono—putra pemilik Apotek Gama, Eddy Mulyawan Martono—serta apoteker Popy Herlinda Ayu Utami.

Saksi Cindy Julika, petugas BBPOM Serang, menceritakan bagaimana dirinya ditugaskan menyamar membeli obat di apotek tersebut pada 15 Februari 2024, menyusul laporan masyarakat terkait peredaran obat tanpa resep.

Ia datang dengan alasan sederhana, sakit gigi. Namun, jawaban petugas apotek justru mengejutkan. “Obat yang biasa bukan, mba,” kata Cindy menirukan ucapan petugas saat melayaninya.

Cindy pun ditawarkan satu paket obat berisi kapsul hijau-kuning, satu kaplet, dan tablet kecil yang dibungkus plastik klip. Paket berisi 15 obat itu dihargai  Rp25 ribu. “Dalam satu paket itu harganya Rp25 ribu untuk menghilangkan sakit gigi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sidang juga menghadirkan saksi Amaratus Sholikhah, petugas BBPOM lain, yang mengungkap temuan lebih besar ketika tim gabungan melakukan inspeksi mendadak di Apotek Gama pada 19 September 2024.

Dari pemeriksaan, tim menemukan 12 karton cangkang kapsul serta obat tanpa kemasan asli di lantai 3 bangunan apotek di Jalan Bojonegara, Jombang Wetan. Ruangan penyimpanan tersebut juga tidak sesuai standar: lembap, AC mati, tak ada pengatur suhu, bahkan muncul bintik jamur pada kemasan.

“Kami masuk kondisinya rusak atau tidak rapi, AC tidak nyala, tidak ada pengaturan suhu, kondisinya lembab, kemudian ditemukan bintik (jamur),” kata Sholikhah.

Fakta lain, lantai 3 ternyata tidak tercatat dalam izin operasional apotek. “Kalau sesuai izin di dinas kesehatan, itu denahnya hanya lantai 1,” tambahnya.

Baca Juga :  Diperiksa Sebagai Tersangka, Anak Pemilik Apotek Gama Bantah Kepemilikan Obat Setelan Ilegal

Persidangan juga mengungkap bahwa praktik serupa sudah pernah ditemukan sejak 2019, tetapi kala itu BBPOM hanya menjatuhkan sanksi administrasi. Namun, setelah ditemukan kembali pada 2024, kasus ini pun dibawa ke ranah pidana.

“Sebelumnya 2019 sudah ditemukan (penjualan obat setelan), lalu dijatuhkan sanksi administrasi. Ditemukan lagi 2024, terus dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Sholikhah.

 

Penulis: Audindra Kusuma
Editor:  TB Ahmad Fauzi