Beranda Advertorial Rumah Aman Jadi Tempat Perlindungan Korban Kekerasan di Kabupaten Serang

Rumah Aman Jadi Tempat Perlindungan Korban Kekerasan di Kabupaten Serang

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak pada DKBP3A Kabupaten Serang Opiq Piqhi. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang kembali mengoperasikan Rumah Aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Fasilitas ini disiapkan oleh DKBP3A Kabupaten Serang sebagai tempat perlindungan sementara, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki keluarga atau merasa terancam karena pelaku kekerasan berasal dari lingkar keluarganya sendiri.

“Rumah aman ini bisa ditempati para korban, baik anak maupun perempuan, yang merasa tidak aman. Misalnya tidak punya sanak saudara, atau pelakunya adalah keluarga dekat,” kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DKBP3A Kabupaten Serang, Opiq Piqhi kepada BantenNews.co.id, Selasa (30/9/2025).

Namun, masa tinggal korban di rumah aman dibatasi hanya 15 hari. Setelah itu, dinas terkait akan menentukan langkah lanjutan untuk pemulihan para korban.

“Batas waktu ini penting agar ada proses tindak lanjut, misalnya jika kasus hukumnya masih berjalan,” ucapnya.

Rumah aman dinilai sangat penting untuk kasus-kasus rumit, seperti anak korban kekerasan seksual oleh orang tua kandung.

“Jika pelaku belum diproses hukum, anak tidak mungkin tinggal di rumah yang sama. Maka rumah aman menjadi solusi,” jelasnya.

Selama tinggal di sana, Opiq mengungkapkan bahwa kebutuhan dasar korban akan dipenuhi, termasuk makan dan minum. Meski begitu, sejumlah kendala masih dihadapi, terutama bila korban masih dalam keadaan bayi.

“Kami belum memiliki tenaga khusus untuk mengurus bayi maupun peralatan perawatan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Opiq menuturkan bahwa untuk mendukung pemulihan korban, DKBP3A bersinergi dengan sejumlah psikolog untuk membantu pemulihan korban secara intensif di rumah aman.

“Pendampingan psikologis dilakukan secara intensif. Memang kami belum punya psikolog internal di dinas, tapi sudah menjalin kerja sama dengan tenaga psikologi dari luar,” terangnya.

Ia pun menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan sudah menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor.

Baca Juga :  Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu 2024 KPU Kota Serang

“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jelas menyebutkan, ini tanggung jawab bersama: masyarakat, keluarga, lembaga swadaya, juga pemerintah,” ujarnya.

Dengan demikian, DKBP3A Kabupaten Serang berharap ke depan ada formasi psikolog klinis dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Beberapa kabupaten atau kota sudah punya tenaga psikolog maupun sarjana hukum di UPTD mereka. Kabupaten Serang belum. Mudah-mudahan dalam formasi ASN mendatang kebutuhan ini bisa terpenuhi,” katanya.

ADV