Beranda Hukum Pelajar 15 Tahun Tabrak Dua Rumah di Ciputat Tangsel

Pelajar 15 Tahun Tabrak Dua Rumah di Ciputat Tangsel

Anggota Polisi melihat kondisi kendaaran roda empat yang menabrak dua rumah di Tangsel. (Ahmad Rizki/bantennews)

TANGSEL – Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikemudikan oleh seorang pelajar berinisial I (15) menabrak dua rumah warga di Jalan Kuricang, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Minggu (28/9/2025) dini hari.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, kecelakaan bermula saat pengemudi yang masih di bawah umur itu hendak keluar dari area perumahan.

Mobil melaju dengan kecepatan sedang sebelum akhirnya pengemudi memutuskan untuk memundurkan kendaraan karena salah arah.

“Pengemudi salah menginjak pedal. Seharusnya injak rem, tapi yang diinjak gas. Akibatnya mobil menabrak rumah warga yang berada di sisi kanan jalan,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).

Benturan tersebut menyebabkan kerusakan pada dua rumah, terutama di bagian pagar dan tembok yang roboh.

“Dua pagar pembatas rumah warga rusak cukup parah,” ujarnya.

Pihak keluarga pengemudi telah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Orang tua I berjanji akan mengganti rugi dan memastikan pengawasan lebih ketat terhadap anaknya.

“Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan berjanji tidak akan lagi memberikan fasilitas kendaraan kepada anak yang belum layak mengemudi,” ucap Bambang.

Polisi mengimbau para orang tua agar tidak sembarangan mempercayakan kendaraan kepada anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), guna menghindari kejadian serupa.

Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd