KAB. TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti kejahatan dari 108 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat (26/9/2025). Dari ratusan barang bukti yang dimusnahkan, salah satunya ribuan lembar uang palsu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 144, 0099 gram, ganja sebanyak 100,688 gram, tembakau sintesis 456,9083 gram.
Selain narkotika, sebanyak obat-obatan jenis tramado 50.717 butir, hexymer 46.022 butir, Aprazolam 429 butir, Riklona 244 butir, yarindo 8000 butir.
Alat komunikasi sebanyak 35 buah, senjata api ilegal 1 unit, uang palsu (Upal) sebanyak 1.444 lembar pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dan bong, pakaian, kunci letter T, dan dokumen sebanyak 217 item.
Kajari Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan amanat undang-undang, sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 270 dan Pasal 46, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Pasal 30 ayat 1.
“Kejaksaan itu tugasnya adalah melaksanakan putusan hakim, salah satunya adalah memusnahkan barang bukti,” ujar Afrillianna.
Affrillianna mengatakan, ada juga puluhan plat nomor kendaraan niaga berwarna kuning yang menjadi barang bukti dalam kasus penyelundupan minyak dan gas ilegal.
“Dia mengganti plat mobilnya supaya lebih mudah membawa barang-barang ilegal,” ungkapnya.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
