Beranda Hukum Residivis Curanmor di Pandeglang Kembali Ditangkap Polisi

Residivis Curanmor di Pandeglang Kembali Ditangkap Polisi

Ahmad Allau'ud residivis curanmor diamankan Polres Pandeglang. (Istimewa)

PANDEGLANG – Ahmad Allau’ud (31) warga Kampung Cikole, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, kembali ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik warga Kaduhejo.

Diketahui, tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (23/9/2025), sekira pukul 21.50 WIB, di Jalan Raya AMD Lintas Timur, Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, tepatnya di depan ruko pangkas rambut.

Kata dia, saat itu korban datang ke salah satu tempat pangkas rambut dan memarkirkan kendaraannya tepat di depan kios. Korban baru sadar sepeda motor miliknya hilang setelah selesai memangkas rambutnya.

“Diduga tersangka membawa kendaraan milik korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor milik korban,” kata Alfian, Jumat (26/9/2025).

Alfian menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu memantau situasi di lokasi kejadian dan baru bergerak ketika suasana sudah dirasa aman.

Beruntung, di lokasi kejadian terdapat kamera pengawas sehingga polisi dengan mudah melacak keberadaan tersangka.

“Tersangka jalan kaki dan sudah memantau dari daerah situ beberapa jam sebelumnya. Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti sepeda motor korban dan kunci leter T yang diduga digunakan oleh tersangka untuk merusak kunci kontak kendaraan,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat itu tersangka masih berusaha menjual kendaraan hasil curiannya namun berhasil digagalkan oleh anggota kepolisian.

“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan sudah 3 kali keluar masuk penjara. Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang dan terancam dengan pasal 363 KUHP,” tutupnya.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd