Beranda Pemerintahan Lebih dari 1 Tahun Plt, BKPSDM Cilegon Ungkap Alasan Lurah Kubangsari Diduduki...

Lebih dari 1 Tahun Plt, BKPSDM Cilegon Ungkap Alasan Lurah Kubangsari Diduduki Orang yang Sama

Ilustrasi Lurah. (Net)

CILEGON – Kursi Lurah Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon dikabarkan sudah setahun lebih dijabat Pelaksana Tugas (Plt), pasca pejabat sebelumnya telah memasuki masa pensiun pada Juni 2024. Setelah itu jabatan Plt Lurah Kubangsari dipercayakan pada Siti Badiah, Kasie Ekonomi dan Pembangunan pada kelurahan yang sama.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto mengatakan, selama belum ada pejabat definitif, jabatan Lurah itu masih diperbolehkan diisi oleh Plt meski sudah 1 tahun.

“Sebelum ada pelantikan diperbolehkan dan itu juga berdasarkan usulan dari Kepala OPD-nya dalam hal ini Camatnya. Mudah-mudahan secepatnya kita ada pelantikan untuk mengisi kekosongan jabatan sehingga gak ada lagi Plt atau Plh lainnya,” kata Joko, Kamis (25/9/2025).

Disinggung soal jabatan Plt Lurah di Kubangsari tersebut yang masih diduduki oleh orang yang sama sampai saat ini, Joko mengungkapkan, hal itu juga diperbolehkan selama dipandang belum ada orang yang cocok untuk menggantikannya sebelum diisi oleh pejabat definitif.

“Semua Plt itu berdasarkan usulan dari dinas atau OPD masing-masing dalam hal ini Camat. Soal masih dengan orang yang sama, itu hak dari Kepala OPD kalau memang Pak Camat masih memandang sama. Kan banyak juga Plt yang diganti karena mungkin dipandang tidak cocok lagi,” ujarnya.

Sementara, Camat Ciwandan, Agus Ariadi membenarkan jabatan Lurah di Kubangsari itu hingga saat ini masih diisi oleh seorang Plt, sebuah jabatan dengan segala keterbatasan termasuk kewenangan menyangkut aspek kepegawaian. Ia menyebut meski telah 1 tahun hal itu tak ada masalah.

“Perpanjangan pastikan berjalan terus. Selama belum ada mutasi berarti masih berjalan. Tanya ke BKPSDM aja deh lebih detailnya. Iya, dia masih Plt, masih berjalan sesuai dengan SK yang dari Pak Sekda,” katanya melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  BKN Perketat Rotasi Jabatan, Pemkot Cilegon Wajibkan Manajemen Talenta

Namun demikian, berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian pada nomor 11 disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd