Beranda Hukum Polres Serang Bekuk Sindikat Ganjal ATM Lintas Wilayah

Polres Serang Bekuk Sindikat Ganjal ATM Lintas Wilayah

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menunjukkan barangbukti kejahatan. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Polsek Cikande, Polres Serang, mengungkap kasus penipuan bermodus ATM macet atau ganjal ATM yang beraksi di lintas daerah, termasuk Kabupaten Serang dan kota Serang.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, modus yang digunakan para pelaku terbilang klasik. Mereka berpura-pura menolong korban yang kartu ATM-nya tersangkut di mesin ATM.

Saat korban lengah, lanjut Condro, uang di rekening justru digasak oleh para pelaku. Diketahui, korban menuai keugian hingga puluhan juta rupiah.

“Pelaku yang kami amankan tiga orang, semuanya warga Lampung. Namun, ada tiga lainnya yang masih kami dalami perannya. Mereka ditangkap di lokasi yang sama,” kata Condro di Mapolsek Cikande, Rabu (24/9/2025).

“Ini ada salahsatu korban, dia rugi 25 juta di ATM nya,” tambahnya.

Menurut Condro, sindikat ini sudah beraksi di 51 lokasi berbeda, antara lain Karawaci, Bogor, Serpong, Jakarta, Tangerang, Serang, Kabupaten Serang, hingga Cilegon.

Hasil kejahatan mereka disebut digunakan untuk membeli narkotika berjenis sabu, hal itu juga diperkuat adanya barang bukti bong atau alat penghisap sabu milik para pelaku.

“Intinya, mereka memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura menolong korban yang seolah ATM nya macet atau tertelan,” jelasnya.

Hingga kini, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain serta kaitannya dengan lokasi kejahatan di sejumlah kota lainnya.

Dengan begitu, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd