Beranda Pemerintahan 2 Perusahaan Diduga Berperan Uruk Sungai, Pemkab Tangerang Diduga Abaikan Kewajiban Hukum

2 Perusahaan Diduga Berperan Uruk Sungai, Pemkab Tangerang Diduga Abaikan Kewajiban Hukum

Ombudsman Banten saat menyerahkan hasil pemeriksaan ke bupati Tangerang (foto: Saepulloh/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Investigasi Ombudsman Banten mengungkap adanya dugaan pelanggaran pengurukan Sungai Malang, Muara Selasih, dan Kali Gunung Kanjen yang berada di antara Desa Muncang dan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dua perusahaan pengembang diduga terlibat, yaitu PT Agung Makmur Selaras dan PT Genta Pandu Sentosa.

Aktivitas pengurukan ini terungkap pada Desember 2025. Sekitar 4 kilometer aliran sungai dengan lebar 10 hingga 20 meter sudah rata dengan tanah. Saat ini urukan tersebut telah diangkat kembali. Kasus ini mencuat bersamaan dengan persoalan pagar laut di Kecamatan Pakuhaji.

Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan kedua perusahaan telah memiliki perizinan berupa Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Namun, untuk kegiatan pengurukan, mereka menunjuk PT Bangun Karya Persada Nusantara sebagai kontraktor.

“Ada dua perusahaan dan mereka menggunakan kontraktor untuk melakukan pengelolaan pengurukan,” kata Fadli di Kronjo, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, meski perusahaan beralasan tidak sengaja menimbun aliran sungai, fakta di lapangan menunjukkan kerusakan fungsi sungai. Ia menegaskan, sungai harus dikembalikan seperti semula.

“Kalau informasi yang beredar macam-macam ya, tidak sengaja tertimbun atau apapun itu,” ujarnya.

Ombudsman juga menemukan dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemkab Tangerang dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Maladministrasi tersebut berupa pengabaian kewajiban hukum atas aktivitas pengurukan.

“Pengabaian kewajiban hukum,” tegasnya.

Fadli menambahkan, Ombudsman tidak masuk ke ranah teknis usaha pengembang. Pihaknya hanya mengingatkan agar semua kegiatan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Tapi yang jelas silakan mereka bekerja sebagaimana haknya, sesuai prosedur dan perizinan,” lanjutnya.

Pasca kejadian, Pemkab Tangerang menyatakan siap mengelola pemulihan fungsi sungai agar tidak kembali tertutup di kemudian hari.

“Dipastikan tidak bisa lagi ada pihak-pihak yang luput seperti kemarin. Sepanjang sungai bisa rata, tertutup tanah, itu berarti luput dari pengelolaan,” tandas Fadli.

Baca Juga :  Transformasi Total, Gedung Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Dirobohkan

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi perusahaan pengembang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengurukan sungai tersebut.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo