SERANG – Tiga anak di bawah umur yakni PS, AM, dan DP, diduga dituduh mencuri lalu dikeroyok warga di Lingkungan Kaduciung, Desa Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang. Orangtua korban melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Serang Kota.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/9/2025) lalu. Ketiga korban asal Lingkungan Timbang, Kelurahan Cilaku, tengah pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 dini hari. Mereka sempat berhenti di masjid untuk buang air kecil yang lokasinya tidak jauh dari kandang ayam.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Sejumlah warga yang melihat menuduh mereka hendak mencuri. Ketiganya diteriaki maling hingga warga lain berdatangan.
Meski tidak melarikan diri, PS, AM, dan DP tetap dihajar. Tangan kosong, kayu, hingga batu digunakan untuk memukuli mereka. Satu anak mengalami luka bocor di kepala.
Mereka kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten. Tak terima dengan perlakuan itu, orangtua korban melapor ke Polsek Curug. Karena korban masih di bawah umur, laporan dialihkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor TBL/463/IX/RES 1.24/Polresta Serang Kota/2025, pelapor atas nama RM (45) menuding peristiwa itu sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dugaan pelanggaran dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman.
“Benar ada laporan ke kami pada hari Kamis. Sementara masih kami dalami,” kata Febby saat dihubungi, Senin (22/9/2025).
Penulis: Audindra
Editor: Usman Temposo