Beranda Peristiwa Gudang Miras di Taktakan Kota Serang Digerebek, 3 Rumah Dipasang Garis Polisi

Gudang Miras di Taktakan Kota Serang Digerebek, 3 Rumah Dipasang Garis Polisi

Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Serang bersama Polsek Taktakan menggerebek gudang minuman keras

SERANG – Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Serang, Polsek Taktakan didampingi warga setempat menggerebek gudang minuman keras (miras) di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (20/9/2025) sore. Sebelumnya warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan tempat tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek, mulai dari minuman beralkohol lokal hingga impor, yang disimpan di dalam rumah. Tak hanya satu, tercatat ada tiga rumah yang dijadikan gudang miras.

Ketua RT setempat, Nasrulloh, mengaku kaget setelah mengetahui rumah-rumah di wilayahnya dipakai untuk menyimpan miras. Ia menyebut, pemilik rumah dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.

“Selama ini kami tidak tahu rumah itu dipakai untuk menyimpan miras. Bahkan ada banner rumah dijual, tapi ketika ada warga yang berminat membeli, selalu ditolak. Setelah digerebek baru ketahuan isinya miras,” ujarnya.

Nasrulloh juga berharap agar aparat terus melakukan pengawasan ketat di wilayahnya, mengingat warga sudah lama resah dengan adanya aktivitas ilegal tersebut.

“Kami minta jangan sampai kejadian ini terulang lagi, karena warga di sini jelas keberatan dan resah kalau ada barang haram seperti itu di lingkungan kami,” tegasnya.

Hingga Sabtu malam, polisi masih melakukan pendataan jumlah pasti barang bukti. Sementara tiga rumah yang dijadikan gudang miras telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Terpisah, Sekretaris Pemuda Kubang Edi Rosadi berharap peristiwa yang sama tidak terulang di daerahnya. Mengingat warga sudah resah dengan praktik penggunaan rumah sebagai gudang minuman keras.

“Warga setempat berharap kejadian tidak terulang kembali. Mudah-mudahan petugas sesuai (ketentuan) mengamankan barang bukti,” ujarnya.

Warga juga berharap semua barang bukti minuman keras yang disita dari tiga rumah tersebut dimusnahkan tanpa terkecuali. “Selain dimusnahkan, gudangnya juga harus ditutup permanen,” tandasnya.

Baca Juga :  PT Kolon INA di Ciruas Kebakaran, 2 Unit Damkar Dikerahkan

Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo