LEBAK – Jajaran Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap praktik prostitusi di Rangkasbitung.
Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RAK (18) warga Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga sebagai muncikari.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya praktik prostitusi.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, anggota pun langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga melakukan penggerebekan di salah satu hotel yang berada di Rangkasbitung,” kata Limbong saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
Ia menerangkan, saat anggota melakukan pengecekan di salah satu kamar hotel di Rangkasbitung, anggota menemukan seorang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan seorang laki-laki yang diduga sebagai pria hidung belang serta ditemukan juga 1 bungkus alat kontrasepsi bekas pakai di dalam kamar hotel.
“Selain itu juga, ditemukan dua orang perempuan di depan kamar hotel. Setelah diinterogasi, para PSK mengaku mendapat tamu laki-laki hidung belang dari tersangka RAK yang merupakan seorang muncikari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi terkait muncikarinya, anggota langsung mengamankan RAK yang saat itu sedang mengobrol dengan saksi untuk dibawa ke Polres Lebak guna dimintai keterangan.
“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, membenarkan bahwa tersangka RAK menjadi muncikari atau yang mencarikan tamu laki-laki hidung belang, dan tersangka pun mengakuinya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 atau 506 KUH-Pidana.
“Untuk hukumannya yakni 10 tahun kurungan penjara, serta pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ucapnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
