KAB. TANGERANG – Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid direncanakan bakal melakukan pertemuan dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Jumat (19/9/2025) buntut aksi supir truk tambang melakukan pemblokiran jalan penghubung dua daerah itu. Pertemuan dua kepala daerah itu untuk mencari solusi terkait jam operasional truk tambang lintas daerah.
“Bupati Kabupaten Tangerang juga besok akan rapat. Nanti kita tunggu hasilnya,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Tjetjep Hindaryanto, Jumat (19/9/2025).
Tjetjep mengatakan pertemuan akan dilaksanakan di Kantor Bupati Bogor sangat penting karena berkaitan dengan penegakkan kebijakan daerah masing-masing mengenai jam operasional truk tambang.
Tjetjep menjelaskan, Kabupaten Tangerang memiliki Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan. Dalam beleid itu, truk tambang hanya diperbolehkan beraktivitas sejak pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Sementara, Kabupaten Bogor memiliki aturan serupa yang termaktub dalam Perbup 56 Tahun 2025. Namun, kebijakan tersebut saat ini tidak berlaku karena adanya nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan perusahaan transporter.
Dalam kesepakatan itu, truk tambang mendapat tambahan jam operasional saat perbaikan jalan, yakni pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB.
Menurut Tjetjep, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pelonggaran aturan jam operasional di wilayah Bogor.
“Belum ada memang koordinasi ke kita, kami di lapangan hanya mengamankan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 saja,” jelas Tjetjep.
Ia berharap, Bupati Tangerang dan Bogor dapat menghasilkan sebuah kesepahaman jam operasional truk tambang mengingat dampak kemacetan sangat dirasakan masyarakat setiap hari, terutama pada jam-jam sibuk.
Sebelumnya, pihak Kecamatan Legok dan Kecamatan Parung Panjang telah melakukan pertemuan, Kamis (19/9/2025) malam.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri pihak kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, asosiasi transporter, serta perwakilan sopir, muncul tiga poin pembahasan. Namun, belum ada keputusan final karena masih menunggu keputusan dari Bupati Tangerang.
Camat Legok M. Yusuf Fachroji menyampaikan, pertemuan ini dilakukan untuk mencegah gesekan antara masyarakat dengan sopir truk tambang yang selama ini melintas di jalur tersebut.
“Kita hanya mengantisipasi agar tidak terjadi adanya gesekan ataupun benturan antara masyarakat dengan pihak transporter, ataupun pihak-pihak pengendara, pengemudi untuk angkutan tambang, yang pada saat ini dipandang sudah krodit,” ujar Yusuf.
Yusuf menyebutkan tiga poin yang menjadi pembahasan. Pertama, perlunya duduk bersama antara Pemkab Tangerang dan Pemkab Bogor untuk menyamakan kebijakan.
Kedua, penambahan personel pengamanan di titik-titik rawan, khususnya di perbatasan kedua wilayah. Ketiga, usulan adanya kelonggaran jam operasional bagi truk tambang kosong agar tidak menambah kemacetan.
Namun, poin ketiga belum bisa diputuskan karena merupakan kewenangan bupati. Ia mengaku pihaknya hanya melaksanakan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan.
“Kami juga belum bisa menjawab itu, ini ranahnya adalah pimpinan kami karena ini merupakan satu peraturan bupati yang harus kita tetap tegakkan di wilayah administrasi ataupun di wilayah hukum Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo
