
KAB. SERANG – Polemik dugaan penolakan pasien di RS Hermina Ciruas terus berlanjut. DPRD kabupaten Serang melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (16/9/2025) kemarin.
Direktur RS Hermina Ciruas, dr. Yuli Fitri, mangaku bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penolakan terhadap pasien.
“Yang kami sampaikan sesuai hasil investigasi internal. Tidak ada penolakan. Itu sudah saya jelaskan,” katanya.
Dalam memberikan keterangan, Yuli juga menolak direkam penuh dalam bentuk video, ia hanya ingin memberikan keterangan melalui suara saja.
“Kalau rekaman suara boleh, tapi video tidak. Itu hak kami,” ujarnya.
Yuli menambahkan, rumah sakit berhak melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang dia nilai sebagai pemberitaan negatif yang kian senter tersebar luas.
“Kami tidak melebihkan dan tidak mengurangi fakta. Wartawan juga punya kode etik, begitu juga kami,” ucapnya.
Namun begitu, pihak keluarga korban hingga kini bersikukuh pasien balita yang kini telah meninggal dunia tersebut sebelumnya benar-benar ditolak oleh pihak rumah sakit.
“Itu bukan penjelasan, tapi pembenaran. Faktanya pasien tidak dirawat di RS Hermina,” ujar Tiara, keluarga korban.
Tiara menyatakan pihaknya memiliki bukti-bukti yang menguatkan dugaan penolakan.
Ia berharap kepada DPRD, khususnya Komisi II, dapat berpihak pada masyarakat, dalam hal ini anak Tiara yang disebut-sebut menjadi korban penolakan rumah sakit hingga berujung meninggal dunia.
“Jangan sampai Komisi II masuk angin. Kami ingin komisi berdiri bersama rakyat,” sampainya.
Menurut Tiara, keluarga masih memberi kesempatan DPRD menuntaskan kasus ini. Namun jika buntu, mereka siap menempuh langkah hukum maupun aksi demonstrasi. “Kedaulatan paling tinggi di tangan rakyat,” terangnya.
Ia pun mengaku mendapat perlakuan tak pantas dari pihak rumah sakit saat ia bersama anaknya, Umar Ayyasy (3).
“Saya nangis, malah dimarahi dan dibentak perawat,” tukasny.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Medi Subandi, menyebut rapat kali ini dilakukan masih sebatas klarifikasi sejumlah pihak yang terlibat.
“Hari ini kita mendengar langsung keterangan keluarga korban, RS Hermina, BPJS, dan Puskesmas Pontang. Sebelumnya kami juga sudah memanggil Dinas Kesehatan,” bebernya.
Medi juga menegaskan, DPRD kabupaten Serang belum menarik kesimpulan dari seluruh rangkaian kronologi yang disampaikan sejumlah pihak.
“Kami masih menghimpun informasi. Jika perlu, akan ada pertemuan lanjutan sampai keluar fakta integritas antara rumah sakit, BPJS, Puskesmas, dan keluarga korban,” tuturnya.
Menurut Medi, dewan akan memperjuangkan hak rakyat. Hal itu bila mana terdaapt kelalaian dan unsur kesengajaan yang dilakukan dalam pelayanan kesehatan.
“Kalau terbukti ada kelalaian, kami tidak akan tinggal diam. Pelayanan kesehatan harus adil dan manusiawi. Jangan sampai ada nyawa melayang hanya karena prosedur administratif,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengakui perbedaan pandangan antara rumah sakit dan keluarga masih menjadi hambatan dalam proses penyelesaian.
“Keluarga merasa ada penolakan, rumah sakit membantah. Inilah yang masih perlu kami gali,” tandanya.
Untuk diketahui, RDP ini dilakukan dalam menindaklanjuti kasus Umar Ayyasy (3), balita asal Kabupaten Serang ini sempat dirawat di RS Hermina Ciruas sejak (26/9/2025) lalu dengan diagnosa diare akut, dehidrasi, infeksi paru-paru, dan gizi buruk.
Setelah tujuh hari dirawat, Umar dipulangkan meski masih menggunakan selang nutrisi (NGT).
Dua hari kemudian, keluarga kembali membawa Umar karena kondisinya memburuk. Namun, menurut keterangan keluarga, pihak RS Hermina Ciruas tidak menerima pasien dengan alasan prosedur BPJS.
Dengan begitu, Umar akhirnya dipindahkan ke RSUD Banten. Di rumah sakit rujukan itu, kondisinya sudah kritis dengan napas tinggal tiga persen. Hingga akhirnya, Umar meninggal pada (5/9/ 2025) lalu.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi