CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXII/2025 yang menyatakan Bawaslu dapat memutuskan terhadap pelanggaran administrasi dalam Pilkada.
Diketahui, hal tersebut menjadi kewenangan baru oleh Bawaslu setelah Ketua MK membacakan putusan tersebut di gedung MK, Jakarta pada Rabu (30/7/2025) lalu.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Sebelumnya, terhadap pelanggaran administrasi Pilkada Bawaslu hanya bisa menerbitkan rekomendasi.
“Tentunya kami menyambut baik terhadap Putusan MK itu ya, karena menurut kami itu cukup positif untuk Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari saat ditemui beberapa waktu lalu di The Royale Krakatau.
Menurut Alam, Putusan MK soal Bawaslu yang dapat memutukan terhadap pelanggaran administrasi Pilkada itu merupakan satu bentuk penguatan kelembagaan.
“Lebih kuat lagi. Setelah nanti diputuskan di Paripurna saya kira itu akan menjadi penguatan kelembagaan juga. Kami mendukung terhadap putusan itu,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Tim Hukum Bawaslu Kota Cilegon, Lukman Hakim. Ia menilai, Putusan MK itu selain memperkuat kelembagaan juga sebagai penegasan adanya kepastian hukum.
“Artinya, setelah ada putusan MK kemarin itu menegaskan bahwa ada kepastian hukum ke depan. Apabila ada pelanggaran administrasi dari Bawaslu itu sekaligus bisa memeriksa dan memutus,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dengan adanya Putusan MK itu juga sekaligus menjawab keresahan masyarakat, di mana sebelumnya kewenangan Bawaslu terhadap pelanggaran administrasi Pilkada hanya sebatas berupa rekomendasi.
“Sebelumnya apabila ada pelanggaran administratif, Bawaslu seperti pengantar surat saja, dijalankan atau tidak itu diserahkan ke KPU masing-masing. Di Pilkada itu tadi kita hanya merekomendasikan, kemudian diserahkan ke KPU. Tapi ini kita bisa memutus dan agar dilaksanakan juga oleh KPU,” tutupnya.
Penulis: Maulana Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
