Beranda Hukum Ayah Pemerkosa Anak Sambung di Cilegon Divonis 11 Tahun Penjara

Ayah Pemerkosa Anak Sambung di Cilegon Divonis 11 Tahun Penjara

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG– Seorang ayah berinisal DA asal Kota Cilegon divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang karena terbukti memperkosa anak sambungnya yang masih berusia 13 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis putusan PN Serang yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (15/9/2025).

Vonis tersebut dibacakan pada Rabu (10/9/2025) lalu oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati, didampingi hakim anggota Dessy Darmayanti dan David Panggabean.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam putusan dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 10 Maret 2025 di rumah mereka. kala itu, terdakwa DA sedang menonton video reels joget-joget di Instagram bersama dua anak sambungnya. Tak lama kemudian, terdakwa menyuruh adik korban keluar dari kamar.

Dalam kondisi hanya berdua di kamar, terdakwa kemudian melakukan pemerkosaan yang mengakibatkan korban mengalami trauma. Ibu korban yang tahu belakangan peristiwa itu dari cerita korban kemudian melaporkan sang suami ke Polres Cilegon.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

Hal yang memberatkan atas vonis ini adalah perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih anak-anak. Terdakwa, yang seharusnya berperan melindungi, justru melakukan tindak pidana.

“Keadaan yang meringankan Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sangat menyesali perbuatannya tersebut,” tulis putusan.

Baca Juga :  95 Persen Kasus Anak di Banten Didominasi Kejahatan Seksual

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi