Beranda Hukum Polisi yang Lempar Helm ke Pelajar di Kota Serang Dihukum Demosi 5...

Polisi yang Lempar Helm ke Pelajar di Kota Serang Dihukum Demosi 5 Tahun

Ilustrasi (Foto Dok. Istimewa)

SERANG – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripda Abi Kurniawan dalam kasus pemukulan helm terhadap pelajar Violent Agara Casttilo hingga terjatuh dari motor dan sempat koma. Sidang memutuskan menjatuhkan sanksi demosi selama lima tahun kepada Bripda Abi.

Pantauan BantenNews.co.id di lokasi, sidang dipimpin Ketua Majelis KKEP sekaligus Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, yang menghukum Bripda Abi dengan sanksi demosi lima tahun.

Murwoto mengatakan perbuatan Bripda Abi Kurniawan merupakan perbuatan tercela dan mewajibkan yang bersangkutan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Selain itu, Bripda Abi juga dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun serta penundaan pendidikan selama satu tahun. Murwoto menambahkan bahwa Bripda Abi akan ditempatkan khusus selama 30 hari.

Usai mendengarkan putusan, Bripda Abi Kurniawan menyatakan tidak akan mengajukan banding dan menerima hukuman tersebut.

“Siap, menerima,” ujarnya.

Pantauan BantenNews.co.id di lokasi, sebelum pembacaan vonis, sidang terlebih dahulu mendengarkan kesaksian ayah Agara, Benny Permadi, serta dua teman Agara yang menyaksikan langsung pemukulan. Selain itu, empat anggota polisi yang berada di lokasi kejadian juga dihadirkan sebagai saksi.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Bripda Abi Kurniawan dan sempat ditunda selama lima menit sebelum majelis menjatuhkan vonis.

“Iya, lima tahun demosi,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, saat dihubungi usai persidangan, Selasa (9/9/2025).

 

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo