Beranda Hukum Jual Beli HP Bekas Berujung Penganiayaan, Pria Asal Kota Serang Divonis 1,5...

Jual Beli HP Bekas Berujung Penganiayaan, Pria Asal Kota Serang Divonis 1,5 tahun

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Dedi Rosadi (30), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan temannya bernama Sandi, yang dipicu dari transaksi jual beli ponsel bekas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” bunyi putusan PN Serang nomor 505/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (9/9/2025).

Terdakwa Dedi dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Vonis dibacakan hakim ketua David P Sitorus, dan Rendra bersama Agung Sulistiono masing-masing sebagai anggota.

Kasus bermula dari transaksi ponsel bekas pada 19 Maret 2025. Dedi menggadaikan ponsel miliknya kepada Sandi seharga Rp200 ribu, namun kemudian Sandi menawarka untuk membelinya seharga Rp350 ribu. Sehari kemudian ponsel rusak total. Sandi meminta uang kembali. Dedi hanya mampu mengembalikan Rp200 ribu, berjanji sisanya Rp150 ribu akan dibayar kemudian.

Janji itu tak dipenuhi. Dua hari kemudian, Sandi menagih lewat pesan yang disampaikan keponakan Dedi. Merasa tersinggung, Dedi mendatangi Sandi dan mengajaknya ke lapangan di sekitar tempat tinggal mereka. Alih-alih membayar utang, ia mengeluarkan dua pisau dapur. Sandi menolak tantangan berkelahi, tetapi Dedi langsung menggores leher dan lengan kiri temannya itu hingga berdarah.

Istri Sandi, Jubaedah yang menyaksikan kejadian berteriak minta tolong. Warga datang melerai, dan korban segera dibawa ke rumah sakit. Visum RS Bhayangkara menyebut luka sayatan di leher dan lengan korban menimbulkan gangguan kesehatan sementara waktu.

“Kemudian datang saksi Sulhaji dan Saksi Holili melerai atau memisahkan Terdakwa dan Saksi Sandi, setelah itu saksi Jubaedah mengatakan pada Terdakwa ‘kamu itu bukannya niat bayar hutang malah niat membunuh suami saya, bawa-bawa pisau kaya begini, saya laporin kamu ke polisi’ dan dijawab Terdakwa ‘saya gak takut.. laporin aja!!’,” tulis putusan.

Baca Juga :  STNK Kendaraan Hilang? Begini Syarat dan Cara Mengurusnya di Ditlantas Polda Banten

Usai peristiwa itu, Sandi melakukan visum di RS Bhayangkara dan melaporkan Dedi ke Polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal yang memberatkan atas vonis Dedi adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka. Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. “Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” tulis putusan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi