Beranda Hukum Remaja yang Bunuh Penjaga BRILink di Kabupaten Serang Divonis Maksimal

Remaja yang Bunuh Penjaga BRILink di Kabupaten Serang Divonis Maksimal

Masyarakat geruduk PN Serang lantaran kecewa dengan vonis 10 tahun terhadap terdakwa pembunuhan penjagab BRILink MDR. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial MDR (17) yang membunuh penjaga BRI Link bernama Ifat Fatimah di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Vonis tersebut dibacakan, Jumat (8/8/2025). Sidang itu digelar secara terbuka untuk umum setelah proses sidang sebelumnya digelar tertutup. Vonis hakim, sama dengan tuntutan JPU Kejari Serang sebelumnya, yang menuntut agar MDR dihukum 10 tahun penjara.

Humas PN Serang, Mochamad Ichwanudin membenarkan bahwa MDR oleh hakim tunggal Riyanti Desiwati dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku MDR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 Tahun,” kata Ichwan kepada BantenNews.co.id.

Putusan 10 tahun penjara itu merupakan hukuman tertinggi yang dapat dijatuhkan, sebab sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, batas maksimal hukuman bagi anak dikurangi setengah dari hukuman maksimal untuk orang dewasa.

Mengenai keadaan yang memberatkan vonis, kata Ichwan, pertimbangan majelis yakni, perbuatan MDR tergolong sadis dan tidak ada belas kasihan kepada korban. Perbuatannya juga meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.

“Perbuatan anak pelaku menimbulkan emosi yang memuncak pada masyarakat sekitar tempat tinggal korban,” ujarnya.

Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan, MDR menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. “Anak pelaku belum pernah dihukum (sebelumnya),” tuturnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Wahyudi, menyatakan pihaknya menghargai tuntutan jaksa penuntut umum dan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Meski demikian, ia memahami kekecewaan keluarga dan warga di lingkungan tempat tinggal korban. “Kalau keluarga korban dan masyarakat kecewa, kami maklumi karena mereka awam soal hukum,” kata Wahyudi.

Baca Juga :  Polisi Minta Pelaku Pengeroyok Ustaz di Baros Menyerahkan Diri

Ia menilai vonis 10 tahun bukan satu-satunya rujukan. Menurutnya, Pengadilan Negeri Penajam pernah menjatuhkan vonis 20 tahun kepada anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara pembunuhan pada 2024 lalu. Putusan itu, kata Wahyudi, semestinya bisa dijadikan yurisprudensi oleh majelis hakim.

“Rencananya kami akan berkirim surat ke Kejari Serang agar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Di Kalimantan, kasusnya mirip terdakwa berusia 16 tahun, dituntut 10 tahun, tapi divonis 20,” ujarnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd