KAB. SERANG — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), apabila proses hukumnya terus berlanjut.
“Itu hak pelapor, mau melapor ke mana pun. Kami di BKPSDM sifatnya menunggu proses dan hasil akhir dari pelaporan tersebut,” ujar Surtaman kepada BantenNews.co.id, Selasa (5/8/2025).
Menurut Surtaman, jika aparat penegak hukum (APH) menetapkan ASN terkait sebagai tersangka, maka BKPSDM akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara.
Namun, jika proses hukum berlanjut hingga vonis inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap), maka sanksi disiplin akan disesuaikan dengan amar putusan pengadilan.
“Kalau vonis sudah dijatuhkan, maka sanksi disiplin ASN akan menyesuaikan dengan putusan pengadilan, tergantung lama hukuman yang dijatuhkan,” jelasnya.
Surtaman mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut pertama kali mencuat pada awal 2025. Hingga saat ini, BKPSDM telah menerima empat hingga lima aduan terkait kasus tersebut.
Ia menegaskan, Majelis Kode Etik dan Tim Disiplin BKPSDM telah merekomendasikan sanksi berupa penurunan pangkat kepada pelaku.
“Sudah ada sanksi penurunan pangkat. Harusnya bukan korban yang dipindah, tapi pelakunya. Kalau pegawai dimutasi karena punya jabatan, tentu harus melalui pelantikan resmi,” tegasnya.
Saat ini, ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebut masih aktif bekerja, karena belum diberhentikan dari status kepegawaiannya.
“Kalau nanti ada surat penetapan tersangka, baru diberlakukan pemberhentian sementara. Setelah itu, kami ikuti seluruh proses hukumnya,” lanjut Surtaman.
BKPSDM, kata dia, akan menjalankan setiap langkah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penetapan tersangka, hingga putusan pengadilan.
“Kami menunggu surat resmi dari aparat hukum. Begitu ada, kami akan jalankan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
