Beranda Pemerintahan Hingga Juni 2025, 98 Buruh di Cilegon Terkena PHK

Hingga Juni 2025, 98 Buruh di Cilegon Terkena PHK

Ilustrasi buruh pabrik kena PHK. (Meta AI)

CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mencatat Januari-Juni 2025 sebanyak 98 orang pekerja di Cilegon tercatat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jumlah itu belum termasuk puluhan buruh PT Bungasari Flour Mills yang kini nasibnya sedang terkatung-katung.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon, Faruk Oktavian saat ditemui di gedung DPRD Cilegon, Rabu (23/7/2025).

“Yang tercatat di kita ada 98. Ini belum termasuk yang Bungasari, karena itu belum ada putusan mengikat jadi belum dikatakan PHK-nya sah,” katanya kepada BantenNews.co.id.

Faruk mengungkapkan, penyebab 98 orang ter-PHK itu rata-rata karena imbas efisiensi di internal perusahaan mengikuti kebijakan efisiensi yang tengah diterapkan oleh pemerintah.

“Perusahaannya banyak, ada dari perusahaan kecil dan besar. Tidak etis kalau disebutkan. Pemicunya ada yang efisiensi, ada juga yang mengundurkan diri. Tapi rata-rata karena efisiensi, karena memang pemerintahnya efisiensi jadi ikutan,” ungkapnya.

Meski begitu, Disnaker Kota Cilegon mengaku telah berupaya memberikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak semakin banyak para pekerja yang terkena PHK.

“Kita sudah upaya komunikasi pencegahan-pencegahan. Kalau untuk efisiensi itu ada tahapan-tahapan, contohnya menurunkan gaji manajemen, mengurangi lembur, sampai dengan mengurangi jam kerja,” tutup Faruk.

Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd