Beranda Pemerintahan Tak Kunjung Dapat Juknis, Pilkades di Pandeglang Terancam Batal Tahun ini

Tak Kunjung Dapat Juknis, Pilkades di Pandeglang Terancam Batal Tahun ini

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik

PANDEGLANG – Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika juknis tersebut tidak kunjung didapat maka dapat dipastikan pelaksanaan Pilkades tidak bisa dilakukan pada tahun ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik mengatakan, secara kesiapan pihaknya sudah sangat siap jika tahun ini harus melaksanakan Pilkades serentak. Bahkan, Pemkab Pandeglang telah mempersiapkan anggaran Rp2,5 miliar untuk mendukung pelaksanaannya.

Namun demikian, pihaknya masih terkendala petunjuk teknis dari Kemendagri. Dirinya mengaku khawatir jika jabatan kepala desa terus dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades akan menggangu pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk kapan pelaksanaannya, kami masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari Kemendagri, mudah-mudahan bisa secepatnya. Sebab jika terlalu lama dijabat PJ, yang dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan masyarakat,” kata Muslim, Selasa (20/7/2025).

Menurutnya, selama ini DPMPD terus melakukan koordinasi dengan Kemendagri terkait kapan juknis tersebut turun, namun kabar baik tersebut belum kunjung didapatnya.

“Kami sudah beberapa kali menanyakan dengan berbagai pertimbangan, pertama Penjabat terlalu lama bisa memberikan efek kurangnya pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Muslim membeberkan, jika pelaksanaan Pilkades tidak jadi dilakukan tahun ini maka anggaran yang sudah ada akan dialihkan untuk kebutuhan yang lain di masa anggaran perubahan mendatang.

“Kalau tidak jadi tahun ini, untuk anggaran yang sudah disiapkan paling digeser di perubahan anggaran untuk kebutuhan yang lain, karena tanpa surat itu, tahapan seperti penetapan E-KTP pemilih, distribusi surat suara, hingga penetapan TPS tidak dapat dimulai,” tuturnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat menegaskan bahwa secara administrasi dan anggaran, Pemkab telah siap melaksanakan Pilkades.

Baca Juga :  Warga Kejang-Kejang Saat Protes Hasil Test Balon Kades di Kecamatan Picung

“Jika instruksi turun segera, diharapkan proses Pilkades bisa dimulai tahun ini, terutama untuk menjawab tantangan legitimasi dan pelayanan di desa. Harapannya, petunjuk pelaksana dari Kemendagri dapat segera turun pada tahun 2025 ini, sehingga Pilkades dapat digelar secara fair dan efektif,” tambahnya.

Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo