Beranda Berita Premiun Calo CPNS Kemenag Cilegon Kembali Dijatuhi Hukuman

Calo CPNS Kemenag Cilegon Kembali Dijatuhi Hukuman

Ketiga terdakwa saat mendengarkan vonis hakim. (Audindra/BantenNews)

SERANG– Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menjatuhkan vonis penjara terhadap Syauki (57), terdakwa penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kemenag Cilegon. Kali ini, Syauki divonis 15 bulan penjara