SERANG– Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menjatuhkan vonis penjara terhadap Syauki (57), terdakwa penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kemenag Cilegon. Kali ini, Syauki divonis 15 bulan penjara
SERANG– Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menjatuhkan vonis penjara terhadap Syauki (57), terdakwa penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kemenag Cilegon. Kali ini, Syauki divonis 15 bulan penjara