TANGERANG – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan pelaksanaan program sekolah gratis harus adil, merata, dan bebas dari praktik korupsi. Sekolah swasta yang ikut program sekolah gratis bebas biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), uang gedung, daftar ulang, lembar kerja siswa (LKS), dan lainnya sesuai dengan yang diatur Pemerintah Provinsi Banten.