Beranda Peristiwa BNNP Banten Musnahkan Hampir 4 Kg Ganja Kiriman dari Aceh

BNNP Banten Musnahkan Hampir 4 Kg Ganja Kiriman dari Aceh

Pemusnahanganja di BNNP Banten. (Ade/bantennews)

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan hampir 4 kilogram ganja kering yang berhasil disita dari jaringan pengedar lintas provinsi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Banten, Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Selasa (17/6/2025).

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengungkapkan ganja tersebut dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi dari Aceh dengan tujuan akhir ke beberapa wilayah berbeda, yakni Cengkareng, Jakarta Barat dan Pekalongan, Jawa Tengah.

“Ganja ini berasal dari Aceh, dikirim dalam bentuk paket ekspedisi ke dua lokasi. Saat akan diambil oleh penerima di Jakarta Barat, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dalam operasi ini, BNNP Banten menangkap empat tersangka, masing-masing berinisial RS (32), AH (37), AZA (47), dan E, yang baru diamankan kemarin. Dua tersangka ditangkap di Jakarta Barat saat hendak mengambil paket, sementara satu lainnya diamankan di Pekalongan. E, yang diduga sebagai pemilik ganja di Jakarta, juga berhasil diringkus dan tengah dalam pemeriksaan lanjutan.

“Keempat tersangka ini diduga kuat merupakan bagian dari satu jaringan pengedar ganja lintas provinsi. Dari hasil pemeriksaan, ganja yang kami sita memiliki berat bruto 3.970 gram atau hampir 4 kilogram. Setelah diuji laboratorium, berat bersihnya sekitar 3.875 gram,” jelas Brigjen Rohmad.

Ia menambahkan, para pelaku menyembunyikan ganja tersebut dalam bungkus biasa dan memanfaatkan jasa pengiriman ekspedisi untuk mengelabui petugas.

Meski mengaku baru pertama kali melakukannya, pihak BNNP Banten masih terus mengembangkan penyelidikan, terutama dari pengakuan tersangka E yang baru ditangkap.

“Ini masih terus kami dalami. Kami berharap bisa mengungkap lebih luas jaringan di balik pengiriman ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Lansia Tewas Tertimpa Rumah Roboh di Kaligandu Kota Serang

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd