Beranda Peristiwa Polisi Amankan 40 Kendaraan Roda Dua dan Pengendara Balap Liar di Lebak

Polisi Amankan 40 Kendaraan Roda Dua dan Pengendara Balap Liar di Lebak

Kendaraan yang digunakan balap liar diamankan petugas

LEBAK – Polsek Rangkasbitung bersama dengan SatSabhara Polres Lebak, berhasil merazia sebanyak 40 unit kendaraan bermotor roda dua yang akan digunakan balap liar. Petugas juga mengamankan para pengendara untuk dimintai keterangan.

Razia balap liar dipimpin langsung oleh Kapolsek Rangkasbitung, AKP Ugum Taryana

Razia balapan liar yang dilaksanakan di sepanjang jalan Multatuli pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB ini digelar, mengingat balapan tersebut sudah mengganggu kenyamanan bagi para pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Kapolsek Rangkasbitung, AKP Ugum Taryana mengatakan, razian tersebut sering dilakukan oleh seluruh jajaran Polres Lebak dan juga Polsek Rangkasbitung, namun untuk teknik penyergapan baru pertama kali dilakukan, sehingga berhasil menangkap banyak para pelaku balap liar yang ada di area jalan tersebut.

“Dengan menggunakan cara yang berbeda, akhirnya kami dapat menjaring banyak para pembalap liar ini, selain meresahkan masyarakat sekitar, balapan ini juga sangat membahayakan bagi mereka dan para pengguna jalan yang lain,” ujar Ugum, Minggu (13/1/2019).

Menurut Kapolsek para pembalap liar tersebut menggelar aksinya berdekatan dengan salah satu Rumah Sakit. Sehingga sangat menganggu.

“Kami melakukan penangkapan dengan tujuan agar mereka dapat merasakan jera dengan penangkapan seperti ini,” tambah Kapolsek.

Seluruh pembalap liar tersebut saat ini dilakukan pendataan oleh pihak Polsek Rangkasbitung. Selain itu bagi mereka yang terjaring razia harus memberikan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini