Beranda Peristiwa Dugaan Pungutan Biaya Oleh RSUD di Serang ke Korban Tsunami, Ombudsman Banten...

Dugaan Pungutan Biaya Oleh RSUD di Serang ke Korban Tsunami, Ombudsman Banten : Itu Maladministrasi

Ilustrasi pungutan. (google.com)

SERANG – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Bambang P Sumo menyesalkan kabar adanya dugaan praktik pungutan biaya kepada keluarga jenazah korban tsunami Selat Sunda yang dilakukan oleh oknum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Dradjat Prawiranegara, Serang, Banten.

“Ini kan korban bencana dan tentunya semua pemerintah atau pemerintah daerah yang menanggungnya. Semua biaya perawatan korban luka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau digratiskan. Apalagi korban meninggal tidak boleh dipungut biaya. Kalau sampai dipungut biaya oleh RS, ini sudah keterlaluan,” ujarnya kepada BantenNews.co.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/12/2018).

Bambang meminta Pemerintah Kabupaten Serang berlaku tegas, dan memastikan bahwa seluruh keluarga korban bencana alam tersebut tidak dibebankan dengan biaya apapun.

“Bupati agar memberi teguran ke RS. Posisi Pemda dalam penanggulangan bencana harus jelas, khususnya untuk korban luka dan meninggal. Juga pengungsi dan proses serta rehabilitasi pasca bencana,” imbuhnya.

Baca : RSUD Dradjat Prawiranegara Serang Diduga Pungut Biaya Jenazah Korban Tsunami

Menurutnya, bila hal yang terjadi seperti yang diungkapkan oleh keluarga korban pada berita sebelumnya maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya yang bertentangan dengan aturan.

“Iya itu maladministrasi bila prosedur penanggulangan bencana seharusnya membebaskan biaya tapi malah dipungut,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News