Beranda Peristiwa Dendam, Pemuda di Pandeglang Tikam Tetangganya Hingga Tewas

Dendam, Pemuda di Pandeglang Tikam Tetangganya Hingga Tewas

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

PANDEGLANG – Seorang pemuda berinisial RYM (21) warga Kampung Kampung Kalahang, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten tega menghabisi nyawa tetangganya berinisial EF (22) karena kesal dengan kelakuan korban.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 23.50 WIB di rumah pelaku yang berada di Karangtanjung. Sebelum kejadian, korban diketahui tengah asik nongkrong bersama 4 orang rekannya tidak jauh dari rumah pelaku.

Namun korban memisahkan diri dari rekannya dan ke arah samping rumah pelaku, pada saat itu pelaku tengah berada di rumahnya dan sedang memainkan handphone sambil menunggu rekan pelaku.

Entah dirasuki apa, pelaku langsung keluar dari dalam rumah sambil membawa sebilah pisau dan menghampiri korban yang berada di samping rumahnya.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke dada sebelah kiri korban hingga korban bersimbah darah. Usai melihat korban terkapar, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Dua rekan korban sempat mengejar namun pelaku berhasil melarikan diri, korban langsung dibawa ke Puskesmas Cadasari untuk mendapatkan perawatan namun nyawanya tidak dapat diselamatkan,” kata Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Ibnu Sina Bustaman, Jumat (28/6/2024).

Kata Ibnu, berdasarkan pengakuan dari pelaku, dirinya tega menghabisi nyawa korban lantaran kesal dengan kelakuan korabm selama ini yang suka menggeber-geber sepeda motor di rumah pelaku. Kelakuan korban yang dilakukan berulang-ulang membuat pelaku menyimpan dendam terhadap korban hingga puncaknya pelaku menikam korban.

“Pelaku kami tangkap pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Kampung Sabi, Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Pandeglang tanpa perlawanan,” terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau dapur berukuran 21 centimeter bergagang kayu yang digunakan untuk menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga :  Air Sungai Meluap, Belasan Rumah di Wanasalam Terendam

“Pelaku kami sangkakan pasal 338 KUH Pidana dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Med/Red)