Beranda Hukum Hakim Ragukan Dokumen Milik Saksi Dalam Sidang Perkara Pasutri Bobol BRI

Hakim Ragukan Dokumen Milik Saksi Dalam Sidang Perkara Pasutri Bobol BRI

Suasana Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (17/4/2024)

SERANG – Hakim Pengadilan Tipikor Serang meragukan dokumen yang dibawa saksi dalam lanjutan perkara korupsi pembobolan BRI oleh terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) Hade Suraga dan Febrina Retno Wisesa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (17/4/2024), JPU Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menghadirkan 2 saksi yang sebelumnya sempat dipanggil pada persidangan sebelumnya. Keduanya yaitu Dwi Indah Lestari selaku Leader Tim Kartu Kredit BRI Pusat dan Ceindry Indra Prayogo selaku Analis Kartu Kredit BRI Pusat.

Keduanya dipanggil kembali setelah pada sidang sebelumnya tidak dapat menunjukan dokumen terkait hapus buku kredit atau write off BRI terhadap kartu kredit dari 41 rekening yang digunakan kedua terdakwa untuk membuat rekening infinite. Mereka kemudian hadir kembali dengan membawa bukti berita acara write off.

Dalam penjelasannya, Dwi mengatakan hapus buku kredit dilakukan kepada debitur yang tagihan kreditnya macet. Sebelum dilakukan hapus buku, terlebih dahulu debitur akan digolongkan dalam kolektibilitas 5, yaitu status di mana debitur tidak dapat membayar tagihan selama 180 hari.

“Di sini maksudnya kita tidak menghapuskan (tagihan), tapi memindahkan dari neraca karena kredit macet,” ujar Dwi.

Kredit macet yang jadi kerugian BRI tersebut kemudian menggunakan dulu Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) agar kesehatan bank bisa dijaga.

JPU kemudian mempertanyakan berita acara hapus buku tersebut. Katanya apakah berita acara tersebut dibuat sesuai tanggal yang tertera di berita acara yaitu pada bulan Feburari 2023 atau baru dibuat setelah hakim meminta dokumen tersebut pada sidang sebelumnya tapi saksi saat itu tidak dapat menunjukannya.

“Saksi kan sudah disumpah untuk meyakinkan, ini berita acara dibuat kapan? Supaya percaya ini adalah benar?,” kata JPU Kejari Tangsel, Satrio Aji Wibowo.
“Benar, sesuai tanggal (yang tertera di berita acara),” jawab Dwi.

Majelis hakim yang dipimpin Dedy Ady Saputra kemudian juga mempertanyakan tanggal pembuatan serta kenapa seluruh data write off dibuat dalam satu berita acara. Menurutnya, data write off harus dibuat satu berita acara per kartu kredit sesuai tanggal dilakukan write off.

“Tidak bisa penghapusan pembukuannya gelondongan seperti ini. Baru tau saya write off gelondongan masal kaya gini. Mestinya berita acaranya dibuat per nasabah, Namanya berita acara pengahpusan pembukuan ya untuk rekening yang bersangkutan,” kata Dedy.

Dwi kemudian mengatakan tetap pada keterangannya bahwa berita acara dibuat memang sejak Februari 2023 dan bukan dadakan ketika hakim menanyakannya.

“Sesuai tanggal yang tertera yang mulia,” imbuhnya.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News