Beranda Nasional Lewat Batas Waktu, 14.072 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

Lewat Batas Waktu, 14.072 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

Ilustrasi - foto istimewa lampost.com

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, terdapat 14.072 penyelenggara negara/wajib lapor atau pejabat negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 3 April 2024. Padahal batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2024 lalu.

“KPK mencatat hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 penyelenggara negara/wajib lapor belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Kepala Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dikutip Suara.com (jaringan BantenNess.co.id), Jumat (5/4/2024).

Dirinci dari dari 14.072 pejabat wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, tercatat bidang eksekutif (pusat dan daerah) sebanyak 9.111 dari total 323.651 wajib lapor. Selebihnya 314.540 atau 97,18 persen sudah melaporkan.

Di bidang legislatif, tercatat 4.046 dari 20.002 wajib lapor belum melapor atau sebanyak 79,77 persen sudah melapor. Lalu, 175 dari 18.405 wajib lapor di bidang yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05 persen sudah melapor.

“Kemudian, 740 dari 44.786 wajib lapor pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35 persen telah melaporkan LHKPN,” ujar Ipi.

Total 406.844 wajib lapor periodik 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54 persen. Angka ini menurun 0,46 persen dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97 persen.

“KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan Terlambat Lapor,” tegas Ipi.

Ipi menambahkan, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi. Oleh karenanya penyelenggara negara wajib lapor diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap.

Kewajiban melaporkan harta kekayaan juga diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

“Undang-undang tersebut mewajibkan penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” jelas Ipi.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News