SERANG– Penadah motor curian bernama Dafri Faris (27) divonis 24 bulan atau 2 tahun. Akibat perbuatan pria asal Oka Timur yang berdomisili di Kabupaten Serang itu korban bernama Rohman mengalami kerugian Rp7,5 juta.
“Menyatakan terdakwa Dafri Faris bin Isman Binawan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dakwaan penuntut umum,” bunyi putusan PN Serang Nomor 32/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Jumat (15/3/2024).
Dafri dinilai hakim bersalah melanggar Pasal 480 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penadahan.
Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Dessy Darmayanti dan hakim anggota Ali Murdiat bersama Lilik Sugihartono.
Dafri diketahui mendapatkan motor hasil pencurian pada 10 November 2023 di kediamannya di Kampung Sukamulya, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dari dua orang bernama Fahmi Faris dan Amran Saputra yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya memberikan motor Honda Scoopy warna hitam dan Honda Beat warna merah kepada Dafri. Beberapa hari kemudian motor Honda Beat merah tersebut dijual terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2 juta.
“Nitip motor di sini, tolong jualin kalau ada yang mau,” kata Amran dikutip dari putusan.
Motor itu diketahui merupakan hasil curanmor dari Kota Serang milik korban bernama Rohman yang mengalami kerugian hingga Rp7,5 juta. setelah menjual motor tersebut, hasil penjualannya dibagi-bagi dengan rincian Dafri mendapatkan Rp800 ribu dan Rp1,2 juta untuk tersangkah Fahmi Faris.
(Dra/red)
