Beranda Peristiwa Diprotes Warga, TPS di Kampung Curug Bonteng Kragilan Dihentikan Sementara

Diprotes Warga, TPS di Kampung Curug Bonteng Kragilan Dihentikan Sementara

SERANG – Lokasi penampungan sampah di galian tambang yang berlokasi di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dihentikan sementara usai mendapat kritik dan penolakan dari warga setempat.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kramatjati, menyebut telah terjadi kesepakatan mengenai penampungan sampah telah dihentikan usai berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Warga sempat melakukan berbagai upaya penolakan dan menggelar demonstrasi hingga mengadakan dialog dengan tokoh desa setempat. Mereka jengah dengan bau sampah dan khawatir akan dampak negatif bagi kesehatan.

Syahrul, warga Curug Bonteng, bercerita masyarakat telah melakukan dialog bersama BPD Kramajati beserta tokoh masyarakat setempat terkait penolakan warga pada Kamis, (7/3/2024) malam. Hasilnya warga sepakat menentang penampungan sampah di wilayahnya tersebut. Meski begitu, Syahrul mengatakan belum ada perjanjian tertulis perihal kesepakatan penolakan ini. “Masih tahap proses (penghentian permanen),” ujarnya.

Ketua BPD Kramatjati, Mulyatin hanya membalas singkat pesan konfirmasi terkait penghentian penampungan sampah di desanya. “Alhamdulillah,” katanya. Mulyatin belum membalas pertanyaan lanjutan yang dilayangkan Bantennews.co.id.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Prauri, juga mengatakan bahwa pengehentian sementara tersebut dilakukan karena mendapat protes dari warga setempat.
“Kalau masyarakat keberatan dihentikan dulu,” ujar Prauri. Namun ia belum memberikan rencana detail perihal kelanjutan penampungan sampah kedepannya oleh DLH Serang usai diberhentikannya TPS ini.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kragilan, Serang keluhkan bau tak sedap yang bersumber dari tempat pembuangan sampah di sekitar pemukiman mereka. Pasalnya, tempat pembuangan sampah itu dibuat di sebuah tambang pasir milik perusahaan swasta yang berlokasi di sekitar tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.

Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang yang Bantennews.co.id peroleh, DLH meminta bantuan PT. Arja Putra Jaya untuk menampung sampah di tambang pasir milik perusahaan untuk sementara. (Mg-Alf/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News