Beranda Hukum Pjs Kades Pasanggrahan Kabupaten Tangerang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp402 Juta

Pjs Kades Pasanggrahan Kabupaten Tangerang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp402 Juta

Pjs Kepala Desa Pasanggrahan Kabupaten Tangerang - (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Pasanggarahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang bernama Dudi Sugandi didakwa melakukan korupsi dana desa sebesar Rp402 Juta. Dana itu seharusnya menjadi anggaran untuk pembangunan fisik desa.

Korupsi yang dilakukan oleh Dudi yakni penyelewengan dana desa untuk pembangunan fisik di 16 titik seperti pembangunan paving block, jembatan, dan gorong-gorong.

Ia juga tidak menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat berupa bantuan tunai sebanyak 2 tahap.

Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim Arief Adikusumo itu diketahui dana yang dikorupsi Dudi berasal dari APBDes tahun anggaran 2021 yang sudah dicairkan sebesar Rp3,5 miliar.

APBDes itu merupakan campuran dari dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan Provinsi dan Kabupaten.

“Terdakwa telah menggunakan dana desa yang bersumber dari APBDesa Pasanggrahan untuk kepentingan pribadi secara tidak bertanggungjawab dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Fathurrohman saat Sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (27/12/2023).

Akibat perbuatannya, Dudi Dudi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

(Dra/Red)