Beranda Hukum Ada Aroma Pungli di Pasar Rangkasbitung

Ada Aroma Pungli di Pasar Rangkasbitung

Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI).

LEBAK – Aliansi Mahasiswa Lebak meminta agar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, jangan melempar tanggung jawab terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Muntadir, Ketua Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) mengatakan, jika statmen Kepala Disperindag Kabupaten Lebak terkait adanya dugaan pungli di Pasar Rangkasbitung perlu mendapat perhatian serius berbagai pihak.

Pasalnya, Kepala Disperindag sebagai pimpinan di Disperindag memiliki kewenangan penuh di wilayah Pasar Rangkasbitung dan sejumlah pasar lainnya di Kabupaten Lebak.

“Pak Orok selaku Kepala Dinas tentunya memiliki tanggung jawab atas wilayahnya, kok malah melempar-lempar kesana kemari seolah-olah mengetahui tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Bukankah seharusnya lapor APH (Aparat Penegak Hukum) atau tim siber pungli? Kenapa pak Orok tidak melapor ke APH, justru kami heran,” kata Muntadir saat ditemui, Selasa (12/12/2023).

Ia mengkritisi dugaan adanya pungutan liar di Pasar Rangkabsitung dan telah melaporkan kepada pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak.

“Tapi kenapa kalau memang benar Pak Orok mengetahui adanya pungli, ya seharusnya tau siapa saja pelakunya dan oknumnya. Dan kenapa tidak melaporkan,” ujarnya.

Ia meminta kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Orok Sukmana untuk mundur dari jabatan jika tak mampu memberantas pungli di Pasar Rangkasbitung.

“Saya kira masih banyak pejabat yang mempunyai SDM di Kabupaten Lebak yang mampu dan mumpuni. Jadi, kalau memang Pak Orok sudah tidak bisa mengemban tugasnya, ya lebih baik mundur saja,” ucapnya.

Perlu diketahui, jika Kepala Dinas Disperindag Lebak Orok Sukmana mengaku adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di Pasar Rangkasbitung, dan pihaknya telah melaporkan ke Pimpinan dan ke anggota DPRD Lebak. (San/Red).