Beranda Hukum Kejati Banten Selidiki Dana Hibah KONI Banten Tahun 2022

Kejati Banten Selidiki Dana Hibah KONI Banten Tahun 2022

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten

SERANG – Penyelidik bidang Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelidiki dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten senilai Rp24 miliar tahun anggaran 2022.

Penyelidik sejauh ini sudah memanggil 13 atlet untuk dimintai keterangan terkait dana hibah tersebut. Selain 13 atlet penyelidik Kejati Banten juga memanggil Bendahara Umum KONI Banten Nurhasanah, Wakil Bendara Umum Ondi Surya Sumantri, Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran Abdul Salam Salim dan Wakil Bidang Perencanaan Program dan Anggaran Warta Ginting.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mengklarifikasi beberapa pihak terkait hibah tersebut. “Masih kami agendakan (pemanggilan) untuk (saksi lain) pekan ini,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).

Rangga menyebutkan untuk pemanggilan terhadap Ketua KONI Banten Edi Ariadi, pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyelidik Pidsus Kejati Banten. “Kami masih tunggu perkembangan penyelidikan, arahnya (penyelidikan) ke mana. Cuma memang surat pemanggilan itu terkonfirmasi,” kata Rangga.

Mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut, Rangga enggan merinci lebih jauh. “Kalau soal materi penyelidikan biar tunggu perkambangan,” tandasnya.

Ketua KONI Banten Edi Ariadi belum merespons panggilan wartawan. Pesan singkat yang dikirim wartawan terkait permohonan konfirmasi belum mendapat respons. (you/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News