Beranda Hukum Terkait ODOL, Ditlantas Polda Banten: Kalau Kami Amankan Kantor Kami Amblas

Terkait ODOL, Ditlantas Polda Banten: Kalau Kami Amankan Kantor Kami Amblas

Truk ODOL di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Kota Serang.
Truk ODOL di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Kota Serang.

SERANG – Ditlantas Polda Banten mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan truk dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL). Selain dari sisi regulasi, kendala lain karena truk ODOL bisa merusak Mapolda Banten jika diamankan ke kantor.

Terkait permasalahan ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Abdul Syukur Anwar mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Kementerian Perhubungan serta pengusaha truk ODOL.

Truk urukan tanah melintas di Mapolda Banten.

“Kita sudah ada kemaren rapat dengan stakeholder yang lain terutama dari Dinas Perhubungan, dari Kementerian Perhubungan kemudian dari pengusaha truk dan juga nanti kedepan kita juga ada rapat kedua dalam rangka membahas solusi penanganan ODOL ini,” kata Abdul, Selasa (18/7/2023).

Permasalahan truk ODOL menurut Abdul merupakan masalah yang kompleks dan membutuhkan banyak stakeholder yang terlibat.

“Karna ODOL ini kompleks kita bisa melakukan penindakan karena mereka kan tidak menggunakan dokumen dan mereka ini kapasitasnya melebihi muatan. Kalau kita amankan ke kantor, kantor kita pasti amblas itu kendalanya makanya kita perlu ada kerjasama dari segala pihak baik dari Dishub, kementerian perhubungan kemudian dari pemda,” ujar Abdul.

Nantinya menurut Abdul akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pelarangan ODOL untuk menjadi dasar hukum yang jelas terkait larangan truk ODOL. “Kedepan kita akan ada yang namanya SK Gubernur terkait pelarangan ODOL karna selama ini belum ada,” jelas Abdul. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News