Beranda Opini Melihat Pembangunan Infrastruktur Jalan di Cilegon Tahun 2022

Melihat Pembangunan Infrastruktur Jalan di Cilegon Tahun 2022

Moch. Nasir SH, (doc.pribadi)

Oleh : Moch. Nasir SH,
Pegiat Literasi

Bulan ini, DPRD Cilegon akan mengadakan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan eksekutif sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan tahun 2022.

Untuk melihat itu tidaklah sulit, keberhasilan pembangunan daerah tidak dilihat dari berapa kali Kota Cilegon dikunjungi pemerintah daerah lain, berapa kali mendapat penghargaan, tetapi sejauh mana pimpinan daerah dapat melaksanakan program yang terangkum dalam APBD untuk kepentingan rakyat. Hal ini dengan mudah dapat ditelusuri lantaran kisi-kisi dan program pembangunan sudah terangkum dalam dokumen resmi pembangunan yakni APBD.

Catatan ini saya khususkan mengenai pelaksanaan pembangunan infrastruktur atau pembangunan fisik di Kota Cilegon tahun 2022 khususnya masalah jalan. Kita masih ingat betapa riuhnya masyarakat berteriak soal buruknya kondisi infrastruktur terutama jalan di wilayah Cilegon sehingga muncul narasi yang sangat menyentuh dilihat dari aspek local wisdom dengan istilah “Ajur Mukmuk”. Istilah ini awalnya dipopulerkan seorang penulis Mang Pram dalam tulisannya di sebuah platform blog yang dikelola media nasional tentang kondisi jalan di Cilegon yang Ajur Mukmuk.

Ajur Mukmuk adalah bahasa Cilegon yang menggambarkan sesuatu dengan kondisi yang sangat parah keadaannya atau kerusakannya. Jika objeknya jalan, maka gambarannya adalah jalan yang kondisinya rusak parah separah-parahnya. Lantaran yang demikian, muncul protes dan kritik dari warga Cilegon dengan beragam ekspresi menggambarkan potret jalanan di Cilegon yang kondisinya rusak parah alias Ajur Mukmuk itu. Ada yang menarasikan dengan video, ada yang lomba mancing di kubangan jalan, ada yang lomba foto dengan latar jalan yang rusak, ada yang menanami pisang di tengah jalan dan berbagai ekspresi lainnya.

Narasi seperti ini jangan dianggap sebagai ungkapan “nyinyir”, tetapi harus dimaknai sebagai suatu pertanyaan publik mengapa jalan yang rusak tidak segera diperbaiki oleh pemerintah, harus dimaknai sebagai keinginan masyarakat agar jalan yang rusak segera diperbaiki atau bisa dimaknai sebagai ungkapan kekecewaan warga atas kinerja dan perhatian Pemkot yang buruk terhadap kepentingan masyarakat.

Wajar masyarakat bertindak demikian mengingat pengalaman Pelaksanaan APBD 2021 lalu, telah meninggalkan satu legacy tentang buruknya kinerja Pemkot Cilegon dalam pelaksanaan pembangunan. Hal itu ditandai dengan penyerapan anggaran rendah, SiLPA menggunung, proyek gagal lelang dan proyek gagal bayar.

Biang keladi dari semua itu, salah satunya adalah lantaran banyak pembangunan infrastruktur yang gagal dilaksanakan, akibatnya mewariskan SiLPA hampir setengah triliun rupiah. Memasuki tahun anggaran 2022, masyarakat berteriak soal kondisi Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang kerusakannya sudah pada titik nadir saking parahnya. JLS ini merupakan hasil karya pimpinan terdahulu. Tujuannya bukan hanya untuk mengurai kemacetan di pusat kota, tapi untuk mendukung peningkatan ekonomi dan taraf hidup masyarakat di sebelah selatan. Alih-alih menjawab keluh kesah masyarakat soal kondisi JLS, Walikota Cilegon bukannya memberikan harapan perbaikan, malah membuat pernyataan kemungkinan JLS akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Banten dengan alasan keberatan soal besarnya biaya pemeliharaan.

Pernyataan ini tentu saja menimbulkan kegaduhan di masyarakat, anggota DPRD berteriak menentang rencana itu lantaran JLS merupakan aset Pemerintah Kota Cilegon yang telah menelan anggaran APBD sejak pertama kali dibangun. Aktivis juga tidak sependapat dengan Walikota. Secara pribadi sayapun menolak lantaran masyarakat Cilegon yang merelakan tanahnya dibebaskan bukan untuk kepentingan Provinsi Banten, tetapi untuk kepentingan pembangunan Kota Cilegon, lagi pula tugas Walikota adalah membangun Kota Cilegon bukan membuang aset yang sudah dimiliki.

Dalam APBD, pembangunan infrastruktur dimasukkan ke dalam kelompok Belanja Modal. Belanja Modal adalah suatu pengeluaran ataupun pembiayaan yang dibutuhkan untuk bisa membentuk modal dengan cara mengadakan, membeli, ataupun membangun suatu aset yang mempunyai nilai lebih dari satu tahun periode akuntansi. Dengan demikian, belanja modal sangat penting artinya bagi proses pembangunan karena  akan berdampak pada peningkatan perekonomian rakyat.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Belanja Modal terdiri dari ; Belanja Tanah, Belanja Peralatan dan Mesin; Belanja Gedung dan Bangunan, Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, Belanja Aset Tetap Lainnya dan Belanja Aset Lainnya.

Terkait dengan Belanja Modal APBD 2022 Kota Cilegon, anggaran belanja modal ini hanya berkisar 15,23% dari anggaran belanja daerah yakni Rp358.092.255.841,00 dari Anggaran Belanja daerah Rp2.351.120.286.869,00. Tingkat penyerapan Belanja Modal hanya 67,30 %. atau sekitar Rp240.989.478.397.00. Sejauh mana Pemkot Cilegon memperhatikan pembangunan infrastruktur, mari kita lihat data di bawah ini.

Salah satu bagian dari pembangunan infrastruktur yang terkait dengan belanja modal adalah Belanja Jalan yakni Rp60.484.700.733,00 dengan serapan anggaran 82,81% atau sekitar Rp50.087.873.254,00. Sedangkan besaran anggaran jalan dibandingkan dengan anggaran belanja modal hanya berkisar 16,89%. Dari sekian puluhan miliar anggaran untuk  belanja jalan, ternyata tak sepeserpun Pemkot Cilegon menganggarkan untuk  perbaikan JLS, makanya JLS tetap tak dibangun atau diperbaiki Pemeritah Kota Cilegon dengan APBD 2022.

Jika kita melihat kenyataan ini, memang sungguh miris, nampaknya perhatian pemerintah terhadap  pembangunan jalan dalam APBD 2022 sangat minim. Dapat dibandingkan misalnya dengan belanja operasional makanan dan minuman yang  menghabiskan anggaran Rp55.597.887.752,00.

Dengan melihat postur anggaran fisik khususnya untuk belanja jalan seperti di atas, maka wajar bila dikatakan bahwa pemerintah kurang memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat terkait infrastruktur jalan pada tahun anggaran 2022. Sedangkan pembangunan infrastruktur yang merupakan janji kampanye Walikotapun seperti pembangunan Alun-alun di 8 Kecamatan maupun di seluruh Kelurahan, hingga kini masih menjadi isapan jempol dan menjadi bahan pertanyaan masyarakat Cilegon.

Alih-alih melaksanakan pembangunan jalan yang Ajur Mukmuk sewilayah Cilegon, dalam keterbatasan anggaran seperti di atas, justru dalam pelaksanaannya timbul masalah yakni adanya temuan BPK terhadap 17 paket proyek di DPUTR yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga harus mengembalikan anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Temuan ini tentu saja harus disikapi oleh pihak eksekutif, jika tidak segera dikembalikan sesuai dengan rekomendasi BPK, maka konsekuensinya akan ada kerugian negara yang bisa dijerat dengan pasal korupsi. Hal lain yang perlu disikapi adalah, terkait pelaksana proyek yang seperti ini, sebaiknya diberikan punishment, di-blacklist supaya tidak diperbolehkan lagi ikut tender proyek di lingkungan Pemkot Cilegon. (*)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News