Beranda Pendidikan Ini Tiga Zona yang Diberlakukan di PPDB Kota Tangerang 2023-2024

Ini Tiga Zona yang Diberlakukan di PPDB Kota Tangerang 2023-2024

Ilustrasi - foto istimewa

TANGERANG – Dinas Pendidikan (Dindik) mulai menggelar pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang, tahun ajaran 2023-2024 dimulai tingkat SD Negeri sejak Senin (12/6/2023).

Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaluddin mengungkapkan PPDB Kota Tangerang akan berlangsung online secara penuh, mulai dari Pra-PPDB, pendafatran hingga daftar ulang, dengan laman website yang telah disediakan.

“Sedangkan untuk jalur pendaftaran disediakan empat jalur pendaftaran. Yaitu, jalur afirmasi, ABK, perpindahan tugas orang tua, dan jalur zonasi,” ungkap Jamal dalam keterangannya.

Jalur Zonasi pada PPDB SD Negeri di Kota Tangerang akan berlangsung mulai 15 Juni mendatang, dengan pembagian tiga zona, sebagai berikut;

Zona 1
– Kecamatan Ciledug
– Kecamatan Karang Tengah
– Kecamatan Larangan
– Kecamatan Pinang

Zona 2
– Kecamatan Tangerang
– Kecamatan Cipondoh
– Kecamatan Batuceper
– Kecamatan Benda
– Kecamatan Neglasari

Zona 3
– Kecamatan Periuk
– Kecamatan Karawaci
– Kecamatan Cibodas
– Kecamatan Jatiuwung

Jalur zonasi diperuntukkan bagi warga Kota Tangerang berdasarkan jarak terdekat ke sekolah yang dituju.

Prioritas penilaian pada jalur zonasi, sebagai berikut;
1. Zona tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian zonasi
2. Usia calon peserta didik
3. Nilai rata-rata rapor
4. Nomor urut pendaftaran

Adapun penilaian atau skor pada jalur zonasi terbentang antara 1 sampai 5 yang menjadi skor tertinggi.

Rincian skornya adalah:
a. Satu RT dengan sekolah – 5 skor
b. Satu RW dengan sekolah – 4 skor
c. RT RW sekitar sekolah – 3 skor
d. Satu zona wilayah dengan sekolah – 2 skor
e. Luar zona wilayah dengan sekolah – 1 skor

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News