Beranda Pemerintahan Pemkot Tangsel Hapus Operasi Yustisi Pasca Lebaran

Pemkot Tangsel Hapus Operasi Yustisi Pasca Lebaran

Penghuni kos-kosan yang akan menjalani pendataan dan pembinaan di kantor Kelurahan Citangkil. (Gilang)

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meniadakan operasi Yustisi bagi pendatang baru yang akan tinggal sementara atau menetap paska arus balik libur lebaran 2023.

Namun begitu, para pendatang diharuskan meregistrasi diri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel melalui aplikasi Sipermen (sistem pendaftaran penduduk non permanen) dan website https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/.

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, ada sejumlah alasan tidak dilakukannya operasi kependudukan terhadap warga pendatang musiman di Tangsel pada tahun ini.

“Pertama karena hal itu dirasa tidak efektif ya. Selain itu kan biaya operasionalnya juga tinggi jika menggelar operasi tersebut,” ujar Dedi di Serpong, Kamis (27/4/2023).

Selanjutnya, kata dia, pihak Kejaksaan tidak lagi berkenan secara aturan untuk tindak pidana ringan (tipiring).

“Selain itu, tidak ada lagi pendataan door to door, karena tidak efektif butuh anggaran besar untuk honorarium tim. Semoga saja imbauan kami bisa diteruskan oleh para Camat dan Lurah,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News