Beranda Hukum Edarkan Sabu di Rangkasbitung, Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Lebak

Edarkan Sabu di Rangkasbitung, Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Lebak

Pelaku pengedar Narkoba di Rangkasbitung - foto istimewa

LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menangka seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu yang sering beroperasi di wilayah Rangkasbitung.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku berinisial ES (32) warga Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, berhasil diamankan pada Selasa 14 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB,” kata Malik kepada awak media, Senin (20/3/2023).

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku ES, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 10,92 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 buah bekas botol, serta 1 unit handphone.

“Saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pemasok barang tersebut yang berada di wilayah Bogor, identitasnya pun sudah kami ketahui dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News